Duduk Perkara Anwar Usman Paman Gibran Kembali 'Divonis' Melanggar Etik oleh MKMK - DEMOCRAZY News
POLITIK

Duduk Perkara Anwar Usman Paman Gibran Kembali 'Divonis' Melanggar Etik oleh MKMK

DEMOCRAZY.ID
Maret 29, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Duduk Perkara Anwar Usman Paman Gibran Kembali 'Divonis' Melanggar Etik oleh MKMK

Duduk Perkara Anwar Usman Paman Gibran Kembali 'Divonis' Melanggar Etik oleh MKMK


DEMOCRAZY.ID - Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik berdasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Bekas Ketua MK itu dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. 


Ini bukan kali pertama Anwar dinyatakan melanggar etik. Pada November tahun lalu, ia dinyatakan MKMK melanggar etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.


Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada perkara bernomor 90. Anwar adalah ipar dari Presiden Jokowi. 


Putusan nomor 90 itu kemudian memuluskan jalan putra Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk menjadi calon wakil presiden


Putusan MKMK terbaru ini pun tidak lepas dari sikap Anwar dalam merespons putusan yang mencopot dirinya. 


CNNIndonesia.com, merangkum duduk perkara Anwar kembali divonis melanggar etik.


Anwar komentari putusan MKMK

Usai dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari Ketua MK, Anwar melakukan konferensi pers pada November tahun lalu. Dalam pernyataanya, ia menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.


"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar pada 8 November 2023.


Saat itu, ia juga menyayangkan sidang kode etik Majelis Kehormatan digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang seharusnya digelar tertutup. Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.


"Fitah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta," katanya.


Gugat ke PTUN

Anwar kemudian melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 November. Ia meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.


Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.


Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dilaporkan ke MKMK

Anwar kemudian dilaporkan ke MKMK. Salah satunya oleh Advokat Zico Leonard.


Saat itu, Zico mengatakan laporan yang diajukan bertalian dengan konferensi pers yang dilakukan Anwar sebagai tanggapan soal putusan etik yang dijatuhkan MKMK ad hoc pada 8 November 2023.


Dari konferensi pers tersebut, Zico menilai Anwar tak bisa menerima putusan MKMK. Anwar juga menyebut putusan tersebut sebagai sebuah bentuk fitnah dan upaya menjatuhkan dirinya.


Padahal, kata Zico, MKMK dibentuk merupakan amanat Undang-Undang untuk menegakkan etika Hakim Konstitusi.


"Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri," kata Zico, Januari 2024


Zico juga menjadikan gugatan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN sebagai objek gugatan ke MKMK.


Vonis MKMK

MKMK kemudian memproses laporan hingga menjatuhkan putusan pada hari ini, Kamis (28/3).


Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Anwar untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.


Pasalnya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.


Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.


Padahal kata Palguna, hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.


Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.


Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang justru tidak menerima putusan MKMK no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.


"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," kata Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).


Sumber: CNN

Penulis blog