'Dua Gugatan Pilpres Satu Tujuan' - DEMOCRAZY News
CATATAN POLITIK

'Dua Gugatan Pilpres Satu Tujuan'

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Dua Gugatan Pilpres Satu Tujuan'
'Dua Gugatan Pilpres Satu Tujuan'


'Dua Gugatan Pilpres Satu Tujuan'


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menuntut adanya pemungutan suara ulang tanpa Gibran.


Kalau bukan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang didiskualifikasi, kata Ari Yusuf Amir, setidak-tidaknya Gibran harus didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024.


Ketua tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu menyebutkan dua petitum dalam berkas gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024, pagi atau sehari setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.


“Kami meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 lantaran kecurangan yang begitu hebatnya, lalu dilakukan pemungutan suara ulang. Atau, petitum keduanya, paling tidak diskualifikasi terhadap cawapres 02 (Gibran) karena ini biang keroknya sebetulnya. Sehingga dilakukan pemungutan suara ulang dan mereka mengganti cawapresnya,” kata Ari kepada detikX, Jumat lalu.


“Dalam permohonan juga kami sampaikan muasal masalah ini menjadi masalah mendasar, yaitu proses (uji materi) di MK tentang syarat usia untuk menjadi cawapres. Hal itu dilakukan untuk kepentingan Gibran. Di situ mulai terjadi pengkhianatan konstitusi,” tambahnya.


Tim hukum AMIN mendaftarkan gugatan secara daring sejak pukul satu dini hari. Permohonan itu terdaftar dengan nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024. Pagi harinya, pukul sembilan, 30 orang anggota tim hukum AMIN mendatangi gedung MK dan menyerahkan langsung dokumen daftar alat bukti kecurangan selama pilpres.


Dua hari kemudian, pada Sabtu sore, tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md bertandang ke MK untuk menggugat juga hasil Pilpres 2024. Tuntutannya sama, paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dan dilakukan pemilu ulang. 


Dalam gugatan resmi yang terdaftar dengan nomor tanda terima 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024 itu, tim hukum meminta MK menganulir Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Hal itu tentang penetapan hasil Pemilu 2024 berupa Prabowo-Gibran meraup suara terbanyak (96,2 juta atau 58,5 persen), sedangkan AMIN 40,9 juta suara dan Ganjar-Mahfud 27 juta suara.


“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK. Dan terakhir DKPP. Tentu dengan adanya diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia,” ujar Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.


Gibran dianggap telah melanggar hukum dan etika sejak proses pencalonan dirinya, yaitu melalui putusan MK kontroversial yang mengubah batas usia capres-cawapres. Putusan yang menguntungkan Gibran itu diputuskan oleh pamannya sendiri, eks ketua MK Anwar Usman. 


Buntut dari peristiwa itu, pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK atas pelanggaran etik berat. Delapan hakim MK lainnya turut dinyatakan bersalah karena tak mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan.


Selain itu, sebagaimana disebutkan oleh Todung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 Februari 2024 juga telah menyatakan Ketua KPU dan enam anggota KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran.


Ganjar Pranowo menyatakan telah melaporkan berbagai kecurangan kepada KPU dan Bawaslu, tetapi tak semua laporan ditindaklanjuti. Selain itu, kata Ganjar, akademisi dari berbagai universitas telah lantang bersuara soal kecurangan pemilu. “Maka benteng terakhir adalah MK,” ujar Ganjar dalam konferensi pers pada Kamis.


Pendaftaran gugatan kubu Ganjar-Mahfud di gedung MK dihadiri oleh sejumlah elite politik, di antaranya Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan Adian Napitupulu, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.




Siapkan Segudang Jurus Melawan


Todung Mulya Lubis menyatakan timnya sudah bertemu dengan kepala desa, lurah, dan para aktivis untuk mengumpulkan bukti-bukti penguat gugatan. “Kami mendengarkan dan merasa begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi dilakukan,” ucapnya.


Sebelumnya, ia mengatakan pihaknya menyiapkan sepuluh ahli dan 30 saksi, termasuk seorang kapolda. Belakangan, kabarnya Kapolri melarang kapolda itu bersaksi. "Saya kecewa Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ungkap Todung.


Sementara itu, tim hukum AMIN menyiapkan sekitar 50 saksi fakta dan lebih dari sepuluh saksi ahli. Mereka juga menghimpun bukti-bukti pendukung berupa rekaman suara, video, foto, surat, dan pernyataan bermeterai. “Kami minta saksi membuat keterangan tertulis soal peristiwa yang mereka temukan di lapangan, diberi meterai sehingga mempunyai kekuatan hukum. Hal ini karena beberapa saksi kami diintimidasi untuk mencabut keterangannya dan meminta maaf,” tutur Ari Yusuf Amir.


Peristiwa pidana yang dimaksud di antaranya dugaan pengerahan kepala desa, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilu untuk memilih paslon tertentu. Selain itu, tuduhan politik uang, pembagian bansos, penggelembungan suara, dan manipulasi dokumen. Ari menyebutnya sebagai ‘pengkhianatan konstitusi’ secara terstruktur, sistematis, dan masif.


“Polanya ada dua, imbalan dan tekanan. Dua hal ini yang menjadi kegiatan rutin untuk memenangkan 02. Pengerahan aparatur negara itu ada keterlibatan Presiden. Sebab, siapa lagi yang mampu menggerakkan mereka? Hal itu kami runut dengan fakta, misalnya, pertemuan Presiden dengan pimpinan partai politik, sehingga secara ilmiah itu bisa dibuktikan,” kecam Ari.


Ari Yusuf Amir mengaku optimistis lembaga konstitusi tertinggi akan memutus gugatan dengan baik. “Kita harus optimistis, karena kalau nggak optimistis, ya bingung, mesti gimanalagi melawan rezim? Kita melihat indikasi MK cukup progresif. Anwar Usman sudah divonis tidak boleh menyidangkan sengketa pilpres. Ketua MK baru (Suhartoyo) punya rekam jejak cukup baik,” jelasnya.


Kamis lalu, juru bicara MK Fajar Laksono kembali menegaskan Anwar Usman tak terlibat dalam penanganan kasus sengketa Pilpres 2024, sesuai putusan MKMK pada November 2023.


Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan pihaknya siap melayani gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Baginya, permohonan mereka minim bukti dan lemah argumentasi, tapi ia menghargai hak kandidat Pilpres 2024 tersebut untuk mengajukan permohonan ke MK.


"Intinya permohonan mereka ibarat peluru hampa, hanya menimbulkan kebisingan, tapi tidak memiliki kekuatan hukum," kata Habiburokhman kepada detikX.


Jika keberatan dengan pencalonan Gibran, kata Habiburokhman, seharusnya paslon 1 dan 3 mengajukan sengketa proses ke Bawaslu berdasarkan Pasal 269 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa keberatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPU bisa diajukan ke Bawaslu. 


"Namun nyatanya mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu hingga saat ini. Artinya mereka telah dengan tegas dan sadar menerima keabsahan SK pencawapresan Gibran. Mereka juga secara tegas dan sadar mengakui status Gibran sebagai cawapres dengan bersedia mengikuti debat cawapres yang dilaksanakan dua kali oleh KPU," ujarnya.


Terkait tudingan penggunaan bansos untuk kampanye, kata Habiburokhman, mereka pura-pura lupa bahwa penyaluran bansos sudah disetujui oleh seluruh partai politik di DPR. Ini juga termasuk partai-partai politik yang mengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 


Sumber: DetikX

Penulis blog