Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai Golkar, Kenapa Begitu? - DEMOCRAZY News
POLITIK

Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai Golkar, Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai Golkar, Kenapa Begitu?

Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai Golkar


DEMOCRAZY.ID - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meski terbukti membiarkan keberatan dari saksi Partai Demokrat. 


Keberatan itu terkait selisih perolehan suara caleg DPR RI Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI antara formulir C.Hasil yang diisi petugas KPPS di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dan D.Hasil yang merupakan rekapitulasi tingkat kecamatan.


Ketua Bawaslu RI sekaligus ketua majelis sidang atas perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, Rahmat Bagja, menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.


"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bagja dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3).


Meski dijatuhkan sanksi teguran dan menyatakan ada perbedaan selisih hasil perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar antara di formulir C.Hasil dan D.Hasil, Bawaslu tidak mengubah perolehan suara tersebut.


Anggota majelis sidang, Puadi, menerangkan bahwa keberatan selisih perolehan suara caleg Partai Golkar di dapil Jawa Timur VI sudah disampaikan saksi Partai Demokrat pada rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 13 Maret lalu. 


Kendati demikian, keberatan itu tidak diubah seketika KPU sampai perolehan suara tingkat nasional ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB lewat Keputusan KPU Nomor 360/2024.


Puadi berkilah, ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK).


"Menimbang, perbaikan perolehan suara Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Timur VI dinilai akan memengaruhi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh terlapor (KPU)," terang Puadi.


Oleh karena itu, Bawaslu menilai perselisihan yang terjadi setelah adanya penetapan hasil pemilu secara nasional dilakukan oleh MK. 


Dengan demikian, Bawaslu tidak dapat mengubah hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.


"Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi admninistrasi lain kepada terlpaor atas pelanggaran yang telah ditetpakan," tandas Bagja.


Pelapor perkara tersebut, yakni Saman, membawa bukti perbedaan selisih suara caleg DPR RI dari Partai Golkar dapil Jawa Timur VI pada 10 TPS. 


Namun, hanya 6 TPS saja yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diisi petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.


Keenam TPS itu adalah:


  1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. C.Hasil = 66, D.Hasil = 67.
  2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 21, D.Hasil = 22.
  3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. C.Hasil = 1, D.Hasil = 2.
  4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.
  5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1.
  6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 32, D.Hasil = 33.


Sebelumnya pada Jumat (22/3), Bawaslu juga menjatuhkan putusan serupa atas perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang masing-masing dilaporkan Dedy Ramanta dari Partai NasDem dan Harli Muin dari PDI Perjuangan.


Dedy melaporkan adanya selisih perolehan suara caleg DPR RI dari Partai NasDem dapil Sulawesi Tenggara nomor urut 1 atas nama Ali Mazi dan nomor urut 2 atas nama Tina Nur Alam pada 64 TPS di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. 


Sementara itu, Harli melaporkan adanya penambahan suara PAN dapil Kalimantan Selatan II seesar 15.654 suara.


Menurut Bawaslu, KPU tidak menerima keberatan dari saksi Partai NasDem maupun PDI Perjuangan dan tidak langsung membetulkan perolehan suara. 


Oleh karena itu, Bawaslu menilai tindakan KPU melanggar ketentuan Pasal 91 ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 dan menjatuhkan sanksi teguran. 


Sumber: MediaIndonesia

Penulis blog