HUKUM POLITIK

Bawaslu Akui 70 Laporan Tim Hukum AMIN Selama Ini Tidak Digubris

DEMOCRAZY.ID
Maret 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu Akui 70 Laporan Tim Hukum AMIN Selama Ini Tidak Digubris

Bawaslu Akui 70 Laporan Tim Hukum AMIN Selama Ini Tidak Digubris


DEMOCRAZY.ID - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan THN AMIN bersyukur Bawaslu menjawab semua pertanyaan-pertanyaan publik.


“Alhamdulillah kami bersyukur sekali bahwa, Bawaslu mengakui adanya laporan-laporan dari THN AMIN selama ini namun tidak digubris.”


“Jadi selama ini kalau ditanya kok enggak ada laporan, Bawaslu mengakui sudah banyak laporan yang masuk. Puluhan laporan lebih dari 70 laporan sudah masuk dari kami,” tambahnya.


Lanjutnya, termasuk tentang pencalonan penetapan calon cawapres 02 Gibran sudah masuk juga dari  THN AMIN. 


“Jadi,  kalau ditanyakan kenapa enggak ada laporan Bawaslu sudah menjelaskan artinya kita sudah resmi itu ada laporan.”


Ari mengaku senang bahwa Bawaslu mengaku selama ini laporan-laporan yang diajukan ke Bawaslu tidak ditindak lanjuti. 


Sehingga, lanjut Ari, laporan ini bakal dijadikan bukti yang kuat di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).


“Lalu selanjutnya, yang menyenangkan juga bagi kami adalah diakui juga oleh Bawaslu bahwa laporan kami tidak ditindak lanjuti. Jadi itu juga sebagai bahan yang kuat bagi kami karena Bawaslu tidak menindaklanjuti,” jelasnya.


“Maka MK lah yang paling tepat untuk memproses ini itu hal yang penting yang tadi Bawaslu sampaikan,” tutupnya.


Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo, Kenapa?


Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo, Kenapa?


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melanggar netralitas pada saat membagikan bantuan sosial (bansos) di Banten, Jawa Barat.


Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merespons permohonan sengketa yang dilayangkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Bagja mengatakan, laporan pelanggaran Jokowi tersebut tidak dilanjutkan Bawaslu karena tidak cukup untuk memenuhi unsur pelanggaran pemilu.


“Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunker (kunjungan kerja) ke Serang, Banten," kata Bagja dalam sidang di MK, Kamis (28/3/2024).


"Presiden Joko Widodo bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon (pasangan calon) 02, Bawaslu provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002 2024 tangal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” ujarnya lagi.


Bagja juga mengungkapkan kasus lain yang tidak diproses oleh Bawaslu karena menganggap laporan yang mereka terima tidak memenuhi syarat materiil.


Salah satunya adalah laporan terkait umpatan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menggunakan kata "goblok" untuk merespons sindiran terhadap dirinya dari Anies.


"Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dengan laporan 012 dan seterusnya tahun 2024, dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan 'goblok', berdasarkan surat 56 dan seterusnya tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2204 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi dalam sidang yang sama.


Kubu Anies: Malpraktik Pilpres Dimulai dari Tidak Netralnya Jokowi Tunjuk Ketua Pansel KPU-Bawaslu


Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendalilkan bahwa telah terjadi malpraktik pada penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.


Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, malpraktik itu berawal dari penunjukan ketua panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu yang tidak netral dan cenderung berpihak pada Presiden Joko Widodo.


Ini disampaikan Ari di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).


“Malpraktik Pilpres 2024 untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai, dari tidak netralnya Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seorang anggota Kantor Staf Presiden dan loyalis Presiden Joko Widodo,” kata Ari.


Proses yang tidak netral itu, kata Ari, telah melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi dan Undang-undang Pemilu, yakni, antara lain, jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien.


Praktik tersebut dinilai memunculkan konflik kepentingan. Padahal, konflik kepentingan dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Ari mengatakan, penempatan “orangnya” Jokowi dalam lembaga penyelenggaraan pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperlihatkan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil.


Praktik tersebut juga dianggap menunjukkan tidak profesionalnya Presiden dalam mengelola negara. Hal itu bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.


“Penempatan figur yang memiliki konflik kepentingan tersebut sedari awal menyebabkan integritas penyelenggara pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga penyelenggara, KPU, Bawaslu, dan DKPP di deligitimasi dan dirusak sehingga berada di titik memalukan,” ujar Ari.


Selain menempatkan orang presiden dalam menyeleksi penyelenggara pemilu, lanjut Ari, Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran birokrasi. Mulai dari pejabat kepala daerah, kepolisian, TNI, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa.


“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon nol dua yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” tutur Ari.


Ari menyebut, tindakan tersebut menyebabkan terjadinya the violence of election (kekerasan pemilu). Pada tingkat yang paling mengenaskan, hal ini memicu mortality democratic process (proses kematian demokrasi).


“Pada situasi tersebut, program dan kebijakan pemerintah dibajak, uang negara disalahgunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 yang terafiliasi kepentingan presiden Joko Widodo,” tutur Ari.


Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.


Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.


Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.


Sumber: KBANews

Penulis blog