DEMOCRAZY.ID - Pernikahan Habib Rizieq Shihab dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus ternyata direstui juga oleh mantan istrinya Syarifah Fadlun bin Yahya.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memaparkan bahwa Habib Rizieq dalam mimpinya bertemu dengan Syarifah Fadlun usai melakukan shalat istiqarah.
"Beliau dalam mimpinya kedatangan Almarhumah istri beliau, Syarifah Fadlun bin Yahya yang memberi isyarat agar segera menikah dengan keluarga terdekat," kata Aziz Yanuar.
Kemudian anak Rizieq Shihab mencarikan keluarga terdekat Syarifah Fadlun untuk dinikahi dengan orangtuanya.
"Kemudian dipilihlah Syarifah Mona Hasinah Alaydrus yang merupakan keponakan Syarifah Fadlun bin Yahya," papar dia.
Sebelum shalat isikharah, Habib Rizieq juga disebut sempat meminta pendapat para sejumlah tokoh agama sebelum bertekad untuk menikah kembali.
"Kiyai dan Habaib memberi masukan untuk kembali menikah dengan tujuan mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan menghindari fitnah lebih besar," papar dia.
Tak Ada Resepsi, Pernikahan Habib Rizieq Shihab Dihadiri Sejumlah Tokoh Ini
Habib Rizieq Shihab melepas status dudanya usai ditinggal almarhumah Syarifah Fadlun pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
Habib Rizieq Shihab menikahi Mona Hasinah Alaydrus pada Sabtu (23/3/2024) sore tadi.
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pernikahan Habib Rizieq Shihab dengan Mona Hasinah Alaydrus berlangsung di De Nature, Kawasan Setul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia memaparkan, tidak ada resepsi dalam pernikahan Habib Rizieq dengan Mona Hasinah Alaydrus itu. Hanya akad nikah yang dilangsungkan dan di hadiri rekan deket Habib Rizieq
"Iya (hanya akad nikah)," singkat Aziz.
Ia bahkan mengaskan tidak ada acara apapun di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta.
Pernikahan hanya berlangsung di lokasi Akad dan tidak ada acara lagi baik di Petamburan maupun di Markas Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, banyak tokoh agama yang menghadiri akad nikah tersebut, di antaranya pengurus DPP Front Pembela Islam (FPI) hingga Habib Bahar bin Smith.
"Ada DPP FPI, pengacara full dari API, Habib Bahar, Habib Ali Kwitang, Hb Muchsin bin Zeid, Buya Kurtubi, Habib Hanif, Ustad Abdul Syukur Az-Dzikr," papar dia.
Kemudian, Muamar, Ustad Slamat Maarif, Yusuf Amir, Sugiato Atmopawiro, Habib Ahmad Bekasi dan tokoh agama lainnya.
Habib Rizieq Menikah dengan Keponakan Istri, Emang Boleh? Berikut Hukumnya Menurut Islam
Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi melepas status duda dengan menikahi seorang perempuan bernama Mona Hasinah Alaydrus pada Sabtu (23/3/2024) sore tadi.
Rupanya, Mona adalah keponakan langsung dari mendiang Syarifah Fadlun, istri Rizieq Shihab yang wafat pada Desember 2023 lalu. Hal itu diungkap langsung oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Alhamdulillah sudah sah menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, keponakan langsung almarhumah Ummi Fadlun" kata Aziz Yanuar, dikutip Sabtu.
Lantas, bolehkah menikahi keponakan istri bagi umat Islam? Ustadz Idrus Al Hasni beri penjelasan berikut ini.
Ustadz Idrus Al Hasni, seorang cendekiawan agama terkemuka, memberikan penjelasan terkait kontroversi seputar pernikahan dengan keponakan istri. Menurutnya, menikahi keponakan istri bukanlah suatu yang diperbolehkan secara langsung, namun terdapat pengecualian tertentu yang dapat diperhatikan dalam ajaran Islam.
"Menikahi keponakan istri ya sebenarnya keponakan istri itu adalah tidak mahram dengan suami. hanya saja penggabungan antara istri dengan keponakan dalam pernikahan yang masih sama-sama sah itu tidak diperbolehkan," kata Ustadz Idrus Al Hasni, dikutip dari kanal YoutubeSuara Nabawiy, Sabtu.
Dalam pandangannya, keponakan istri tidak termasuk dalam mahram suami. Namun, pernikahan antara suami dengan keponakan istri secara langsung tidak diperbolehkan dalam Islam. Alasan utamanya adalah larangan untuk menggabungkan perempuan antara saudara perempuannya.
"Ini karena kita dilarang untuk menggabungkan daripada perempuan itu antara perempuan dengan saudarinya, jadi kakak adik kita nikahi bersama bukan bergantian, ini enggak boleh ini gabungkan namanya," jelasnya.
"Atau juga seorang perempuan dengan bibinya, baik bibik dari bapak atau dari ibu, ya termasuk dengan keponakan. itu tidak diperbolehkan untuk kita gabung," lanjut Ustadz Idrus Al Hasni.
Lebih lanjut, Ustadz Idrus mengatakan jika istrinya sudah meninggal, sebagaimana yang terjadi dengan HRS, maka sah-sah saja menikah dengan keponakan istri.
"Kalau itu adalah bergantian, misalkan kita sudah menikah dengan seorang perempuan, istri kita meninggal kemudian kita nanti menikahi keponakannya istri, maka boleh. ini bukan secara bersamaan tapi bergantian," jelasnya.
Selain itu, jika suami telah menceraikan istri pertamanya dengan talak yang tidak dapat dirujuk (bain), maka ia dapat mempertimbangkan untuk menikahi keponakan istri atau saudara perempuan istri. Namun, hal ini hanya diperbolehkan setelah proses perceraian yang raj'i selesai dan iddah telah habis.
"Misalkan cerai dengan istrinya, kemudian ganti menikahi keponakannya istri, atau jangankan keponakan, menikahi saudarinya istri kandung pun boleh," kata dia.
Pertimbangan lain yang disampaikan adalah jika suami telah cerai dengan istri pertamanya, namun masih dalam masa iddah yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka menikahi keponakan istri atau saudara perempuan istri tidaklah diperbolehkan. Hal ini karena status mantan istri masih dianggap seperti istri sehingga pernikahan dengan saudaranya atau keponakannya masih dianggap sebagai penggabungan yang tidak diperbolehkan.
Sumber: Suara