Ajukan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Berikut 9 POIN Petitum Anies-Cak Imin - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Ajukan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Berikut 9 POIN Petitum Anies-Cak Imin

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ajukan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Berikut 9 POIN Petitum Anies-Cak Imin

Ajukan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Berikut 9 POIN Petitum Anies-Cak Imin


DEMOCRAZY.ID - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja poin-poin permohonannya?


Tim Hukum Anies-Cak Imin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 dini hari secara online. 


Tim yang diketuai oleh Ari Yusuf Amir ini lantas mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi untuk melengkapi pendaftaran.


Permohonan yang diajukan kubu Anies dan Cak Imin telah mendapatkan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada kemarin, 25 Maret 2024. 


Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjadi pihak Termohon. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait. 


Dalam berkasnya, Anies-Cak Imin mengajukan sembilan petitum atau permohonan sebanyak dua kali. 


Artinya, kubu 01 ini meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan pertama atau sembilan poin kedua.


Kubu Anies dan Muhaimin memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:


1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;


2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;


3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;


4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;


5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;


6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;


7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;


8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;


9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.


Pada sembilan poin petitum berikutnya, isinya sama dengan poin-poin berikutnya. Hanya saja pada salah satu poin, Anies-Cak Imin meminta MK mendiskualifikasi Gibran.


"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dengan diikuti oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," bunyi salah satu poin.


Sumber: Tempo

Penulis blog