4 Tersangka Serangan Moskow Didakwa Terorisme, Siapa Mereka? - DEMOCRAZY News
GLOBAL KRIMINAL

4 Tersangka Serangan Moskow Didakwa Terorisme, Siapa Mereka?

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
KRIMINAL
4 Tersangka Serangan Moskow Didakwa Terorisme, Siapa Mereka?

4 Tersangka Serangan Moskow Didakwa Terorisme, Siapa Mereka?


DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Basmanny Moskow mulai mengadili empat dari 11 terduga tersangka yang ditangkap atas penembakan massal di Crocus City Hall, Moskow pada Jumat (22/3/2024) malam.


Penembakan itu menewaskan 137 orang dan melukai lebih dari 150 orang.


Sebelumnya, Dinas Keamanan Rusia (FSB) mengatakan empat pelaku penembakan di Moskow ditangkap di wilayah Bryansk, Rusia, dekat perbatasan Ukraina.


Video penangkapan mereka tersebar di media sosial dan seorang di antaranya mengaku dibayar sebesar 500 ribu rubel oleh orang misterius, untuk melakukan aksi teror tersebut.


Empat tersangka yang hadir dalam sidang kemarin, Minggu (24/3/2024), adalah Dalerjon Mirzoev, Rachabalizod Saidakrami, Shamsidin Fariduni, dan Muhammadsobir Fayzov.


Badan Informasi Rusia melaporkan mereka dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.


Dalerjon Mirzoev


Terdakwa pertama adalah Dalerjon Mirzoev, yang ditahan oleh pengadilan Basmanny, mengakui sepenuhnya kesalahannya.


“Mirzoev mengakui kesalahannya sepenuhnya,” kata layanan pers pengadilan kepada TASS, Senin (25/3/2024).


Dia didakwa melakukan tindakan teroris.


Menurut materi kasus, Mirzoev, sebagai bagian dari kelompok terorganisir bersenjata, berpartisipasi dalam penembakan terhadap warga Federasi Rusia yang hadir di gedung Balai Kota Crocus, lalu membakar gedung tersebut.


Rachabalizod Saidakrami


Pengadilan Basmanny Moskow menangkap Rachabalizoda Saidakrami, yang dituduh menyerang Balai Kota Crocus.


“Memilih Rachabalizode Saidakrami Murodali sebagai tindakan preventif berupa penahanan untuk jangka waktu hingga 22 Mei 2024,” kata Hakim Vakhrameev membacakan putusan.


Seperti diberitakan di pengadilan, ia mengaku bersalah.


Terdakwa pertama dan kedua dituduh berdasarkan paragraf "b" Bagian 3 Seni. 205 KUHP Federasi Rusia tentang serangan teroris oleh sekelompok orang terorganisir yang mengakibatkan kematian seseorang.


Shamsidin Fariduni


Pengadilan Basmanny Moskow akan menahan Shamsidin Fariduni, yang dituduh melakukan serangan teroris di Balai Kota Crocus, selama kurang lebih 58 hari.


“Pilih tindakan pencegahan berupa penahanan selama 1 bulan 28 hari yaitu sampai dengan tanggal 22 Mei 2024,” demikian bunyi putusan pengadilan.


Dia menjadi orang ketiga yang terlibat dalam kasus ini yang ditahan.


Muhammadsobir Fayzov


Pengadilan Basmanny Moskow juga memutuskan untuk menahan Muhammadsobir Fayzov selama kurang lebih 58 hari.


“Memilih tindakan pencegahan terhadap Fayzov berupa penahanan selama 1 bulan 28 hari, yaitu sampai dengan tanggal 22 Mei 2024,” demikian bunyi putusan pengadilan.


Menurut penyelidik, Muhammadsobir Fayzov merekam serangan di gedung konser.


Muhammadsobir Fayzov berada di atas tandu dan berbicara dengan susah payah kepada para peserta pertemuan.


Mempertimbangkan keadaan ini, pengacaranya meminta agar tindakan pencegahan yang tidak berhubungan dengan perampasan kebebasan dipilihkan untuknya.


Sementara itu, nasib tujuh orang lainnya yang ditangkap pada hari Sabtu tidak diungkapkan dan peran mereka dalam serangan tersebut juga tidak dijelaskan, seperti diberitakan Al Araby.


Komite Investigasi Rusia tidak mengacu pada klaim yang dikeluarkan oleh ISIS pada hari Sabtu.


Mereka juga tidak menyebutkan apakah ada keterlibatan Ukraina dalam sidang pertama pada hari Minggu, seperti apa yang dituduhkan Presiden Rusia Vladimir Putin dan dinas khususnya.


Sumber: Tribun

Penulis blog