300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres - DEMOCRAZY News
HUKUM

300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres


DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 


Dengan penyerahan amicus curiae, memungkinkan pihak ketiga memberikan pandangan hukum kepada pengadilan atas suatu perkara. 


Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi pemberian amicus curiae itu kepada Mahkamah Konstitusi. 


Adapun berkas tersebut akan diberikan pada hari ini secara langsung ke MK pada sekitar pukul 10.00.


"Prof. Sulistyowari Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir," kata Ubedilah lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.


Adapun dokumen amicus curiae ini terdiri dari 27 halaman. Dalam dokumen yang diterima Tempo, ada 300 orang yang membubuhkan nama dalam berkas ini.


Isinya membahas mengenai Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang salah menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dalam menentukan penetapan cawapres.


Secara rinci, ada tiga kesimpulan dan rekomendasi dalam amicus curiae ini. 


Pertama, KPU salah memaknai Putusan 90 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai Putusan 90 menyebabkan penetapan cawapres nomor urut 02 dalam Keputusan KPU 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum (null and void). 


Sebab, Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan 90 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.


Ketiga, dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya menjadikan MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Gibran, sebagaimana preseden pendirian Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.


Sumber: Tempo

Penulis blog