14 'Dosa' Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Versi Bawaslu - DEMOCRAZY News
POLITIK

14 'Dosa' Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Versi Bawaslu

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
14 'Dosa' Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Versi Bawaslu

14 'Dosa' Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Versi Bawaslu


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap 14 catatan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.


Catatan pertama adalah pemilih tidak mendapatkan undangan berupa formulir model C pemberitahuan. 


Petugas juga tak memasang salinan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) dan kotak suara keliling (KSK).


"Banyak pemilih yang hadir karena mengetahui melalui media sosial KPU RI dan WhatsaApp group seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL, namun belum mengetahui lokasi KSK atau TPSLN," kata Bawaslu dalam keterangan di akun Instagram @bawasluri, Rabu (20/3).


Catatan lain adalah pembukaan KSK tidak seragam. Lalu pemilih yang mencoblos di KSK tidak sesuai dengan DPT KSK. Ada pula gangguan intimidasi antarsesama pemilih.


Bawaslu juga mengungkap KSK ditutup lebih awal dari jadwal. Ada pula saksi yang hadir dengan menggunakan atribut peserta pemilu.


Selain itu, ada masalah pembukaan TPSLN yang tak sesuai jadwal. Tidak ada helpdesk yang disediakan di TPSLN. Bawaslu juga menyoroti soal kegaduhan pemilih yang meneriakkan yel-yel.


Ada antrean pemilih karena hanya terdapat satu petugas. Lalu, ada beberapa pemilih yang ikut pemungutan suara di Kuala Lumpur tidak terdaftar saat pemungutan suara diulang.


"Terdapat beberapa kotak syara yang tidak tersegel dan tidak ada gembok/cable ties," ujar Bawaslu.


Persoalan terakhir terkait kampanye. Ada orang-orang tidak dikenal yang membagikan bahan kampanye berisi nama, nomor urut partai, dan visi misi caleg.


"Tindak lanjut hasil pengawasan dengan melakukan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya intimidasi kepada penyelenggara dan pemilih," ucap Bawaslu.


Sebelumnya, KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Hal itu dibuat karena ada indikasi kecurangan dalam pemungutan suara di sana.


Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024. PSU di Kuala Lumpur pun telah digelar pada Minggu (10/3).



Sumber: CNN

Penulis blog