Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Petinggi Parpol - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Petinggi Parpol

DEMOCRAZY.ID
Februari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Petinggi Parpol

Wartawati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kampanye Ganjar-Mahfud, Pelaku Diduga Ajudan Petinggi Parpol


DEMOCRAZY.ID - Kabar kurang mengenakkan terjadi saat kampanye Ganjar-Mahfud di Kota Semarang, Sabtu (11/2/2024) sore.


Salah satu wartawati media cetak diduga menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan tugas peliputan.


Terduga pelaku disebut-sebut salah satu staf Ketua DPP PDIP, Puan Maharani yang saat di lokasi memakai ear monitor.


Wartawati itu menceritakan kejadian yang dialami bermula saat Puan hendak mengajak foto. Namun dirinya kemudian dihalau oleh terduga pelaku.


"Dia bilang bilang awas-awas, tapi tangannya pegang kemaluan," ungkap sang wartawati kepada awak media.


Menurutnya, sentuhan di bagian intim itu yang dilakukan ajudan itu terjadi dua kali.


"Setelah dua kali itu dia bilang 'sorry, sorry'. Aku sempat bilang 'ini kemaluan lho mas'. Orangnya langsung pergi," jelas dia.


Sontak saja, peristiwa itu membuat membuat heboh awak media yang berada di lokasi. Sebab, korban langsung menangis dan histeris usai menerima pelecehan tersebut.


Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi. 


Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. 


Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.


"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," ujar Riska melalui keterangan tertulis.


Sementara itu, salah satu stafsus Puan, sudah menghubungi perwakilan awak media dan berjanji akan segera mengusus kasus ini.


Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi resmi siapa pelaku dan langkah hukum apa yang akan diambil korban.


Sumber: Suara

Penulis blog