Putusan DKPP Kepada Ketua KPU Bakal Anulir Gibran? Ini Penjelasan Pakar Hukum! - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Putusan DKPP Kepada Ketua KPU Bakal Anulir Gibran? Ini Penjelasan Pakar Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Februari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Putusan DKPP Kepada Ketua KPU Bakal Anulir Gibran? Ini Penjelasan Pakar Hukum!

Putusan DKPP Kepada Ketua KPU Bakal Anulir Gibran? Ini Penjelasan Pakar Hukum!


DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 


Lantas apakah kemudian pencalonan Gibran menjadi tak sah di mata hukum?


Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Borodur Jakarta, Profesor Faisal Santiago, putusan dari DKPP itu tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.


Menurut Faisal, di mata hukum, putusan KPU yang tetapkan Gibran sebagai cawapres tidak terpengaruh dengan keluarnya sidang dari DKPP.


Faisal mengatakan tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres.


Hal ini menurutnya karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.


"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.


Ia menambahkan, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."


Ketua DKPP: Pelanggaran Etik KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.


Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. 


Sehingga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.


"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).


Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.


Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.


"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.


Ganjar Komentari Putusan DKPP Ketua KPU


Sementara itu, Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo, mengaku terkejut mengetahui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal ketua KPU , Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik karena menerima pencalonan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


“Ya saya membaca terkejut juga kita melihat DKPP terkena atau bukan terkena atau keputusan yang menyampaikan bahwa dia (Ketua KPU) melanggar etika,” kata Ganjar.


“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan pada soal etika ini, maka mudah-mudahan jadi pembelajaran buat kita semua,” imbuhnya.


Ganjar kemudian menyinggung soal penampilannya di debat capres terakhir tadi malam. Pada saat itu, ia telah menyampaikan bahwa persoalan demokrasi betul-betul harus dilaksanakan dengan baik.


“Maka dalam closing statement saya tadi malam (debat kelima), kami ya demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik-baik ya, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik,” ujarnya.


Ganjar mengatakan, selama proses pemilu 2024 ini beberapa lembaga juga berhadapan dengan kasus pelanggaran etika. 


Menurutnya, hal tersebut membuat catatan buruk untuk proses Pemilu 2024.


“Dan lihatlah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU nya kena etika apa yang kemudian bisa kita banggakan kepada rakyat di proses pemilu ini,” ucapnya.


“Maka wajar kalau kemudian para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya, tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu, maka ini a lot untuk demokrasi kita,” sambungnya.


Sumber: Suara

Penulis blog