PKS Saran Gibran Tanya Hati Nurani: Apa Nyaman Dengan Posisi Saat Ini? - DEMOCRAZY News
POLITIK

PKS Saran Gibran Tanya Hati Nurani: Apa Nyaman Dengan Posisi Saat Ini?

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PKS Saran Gibran Tanya Hati Nurani: Apa Nyaman Dengan Posisi Saat Ini?

PKS Saran Gibran Tanya Hati Nurani: Apa Nyaman Dengan Posisi Saat Ini?


DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka perlu mempertanyakan hati kecilnya karena pencalonannya diwarnai sanksi pelanggaran etik berat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan Gibran perlu merenung apakah nyaman dengan posisi yang diraihnya saat ini.


"Menurut saya, yang sangat penting adalah juga mempertimbangkan pada Pak Gibran sendiri, apakah beliau masih merasa nyaman dalam posisi semacam ini," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).


Hidayat menilai Gibran perlu bertanya pada dirinya sendiri untuk tetap lanjut atau berhenti dari kontestasi Pilpres 2024. Ia menganjurkan Gibran menyerahkan keputusan kepada paslon, tim, atau masyarakat.


"Kalau beliau merasa kemudian legitimasinya bermasalah, sekalipun secara formal memang sudah tercatat sebagai cawapres, saya kira baik juga beliau menanyakan kepada hati nuraninya," imbuhnya.


Ia menganggap sanksi etik yang dijatuhkan DKPP terhadap anggota dan KPU sangat memprihatinkan. Wakil Ketua MPr itu menilai masyarakat harus membuka mata dengan fakta ini.


"Keputusan DKPP dan MK sudah dibacakan, masyarakat tentu juga mengingat dengan sangat baik dan tentu saya yakin rakyat tidak ingin pilpres dalam posisi yang cacat," ujarnya.


Sementara itu Gibran saat ditemui di tempat terpisah enggan berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut.


Menurutnya persoalan tersebut cukup ditanggapi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN).


"Ya. Dari TKN kemarin juga sudah ber-statement ya," katanya saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Selasa (6/2).


Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, sebelumnya telah menyatakan menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.


Selain itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).


Habiburokhman menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.


Ia mengatakan status Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres tak gugur. Menurutnya, sanksi keras untuk anggota dan Ketua KPU bukan karena pelanggaran substantif.


DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.


Namun, DKPP menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.


Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK terbukti melanggar etik berat.


Ia dinilai terlibat benturan kepentingan dalam putusan perkara batas usia minimal usia capres-cawapres. Anwar pun diberhentikan dari jabatan Ketua MK.


Sumber: CNN

Penulis blog