Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Oleh KPU Kembali Digugat - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Oleh KPU Kembali Digugat

DEMOCRAZY.ID
Februari 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Oleh KPU Kembali Digugat

Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Oleh KPU Kembali Digugat


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon pada Pilpres 2024.


Berdasarkan penelusuran di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 58/G/2024/PTUN.JKT.


"Hari ini kami, tiga aktivis pro demokrasi bersama TPDI jilid 2 mendatangi PTUN dan mendaftarkan (gugatan) keputusan KPU yanf menetapkan Prabowo dan Gibran paslon capres 2024 dicabut," kata Petrus Hariyanto, salah satu penggugat, dalam dalam acara Malam Tirakatan untuk Kejujuran dan Keadilan di Komunitas Utan Kayu, Senin (12/2) malam.


Petrus turut bercerita soal laporan yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu soal pencalonan Gibran.


Diketahui, DKPP telah memutus perkara tersebut dan memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 


Petrus menyebut keputusan DKPP itu menjadi bukti bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres telah cacat hukum.


"Kami menganggap keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres kehilangan legitimasi etik, kehilangan legitimasi moral, bahkan cacat hukum," ucap dia.


Sebelumnya, Petrus Selestinus dkk juga menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena telah melanggar etika dalam pencalonan Gibran. 


Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu (7/2) dan terdaftar dengan nomor perkara 57/G/TF/2024/PTUN.JKT.


"Menuntut kepada PTUN Jakarta agar, satu, KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Petrus dalam pesan singkat, Minggu (11/2).


Dalam gugatannya, Petrus juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon. Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru.


"Apabila PS-GRR yang terpilih, maka PS-GRR bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029," ucap Petrus.


"Untuk itu akan diganti dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nanti," lanjutnya.


Terkait gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapinya. 


Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.


"Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga," ujar Afif melalui pesan singkat.


Sumber: CNN

Penulis blog