Pakar Hukum: Ketua KPU Harusnya 'Dipecat' Karena Sudah Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum: Ketua KPU Harusnya 'Dipecat' Karena Sudah Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik

DEMOCRAZY.ID
Februari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum: Ketua KPU Harusnya 'Dipecat' Karena Sudah Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik

Pakar Hukum: Ketua KPU Harusnya 'Dipecat' Karena Sudah Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik


DEMOCRAZY.ID - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik.


"Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir," kata Feri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2024.


Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang putusan itu dibacakan hari ini, 5 Februari 2024.


Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.


"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.


Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 


"Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Feri.


Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.


Tiga Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Selama Musim Pemilu, Nomor 2 Mengerikan


Tiga Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Selama Musim Pemilu, Nomor 2 Mengerikan


DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.


Yang bersangkutan diberikan sanksi karena dinilai telah melangggar etik terkait telah memuluskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.


Dengan diputuskan melanggar etik, ternyata Hasyim Asy'ari mempunyai sederet rekam jejak yang kontroversi selama menjabat Ketua KPU.


Berikut sederet catatan kontroversi Hasyim Asy'ari yang dirangkum redaksi:


1. Pernah Sebut Pemilu Kemungkinan Tertutup


Hasyim Asy'ari ternyata pernah mengeluakam pernyataan yang membuat gempar perhelatan Pemilu. 


Di mana, ia menduga kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.


Hal itu disampaikan Hasyim Asy'ari merujuk kepada gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat itu.


"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar dia pada Kamis (29/12/2022).


Beruntung gugatan tersebut ditolak oleh MK sehingga sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap digelar secara terbuka.


Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.


Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. 


"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat itu dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023). 


2. Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual


Ternyata Hasyim Asy'ari pernah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.


Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena melecehkan Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera, Mischa Hasnaeni Moein.


Wanita yang akrab disapa Wanita Emas itu mrelaporkan Hasyim bersama 9 partai lainnya.


9 partai itu, yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.


Ke- 9 partai ini adalah partai yang tidak lolos dalam verifikasi pemilu 2024.


Menanggapi laporan tersebut, Hasyim Asy'ari terlihat santai. Ia mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang ada.


"Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim kala itu, Ahad (25/12/ 2022).


3. Dijatuhi Sanksi Etik oleh DKPP


Ternyar, lagi- lagi Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi etik oleh DKPP. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena dinilai melanggar kode etik proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Hasyim diduga tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.


"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.


DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.


Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Konsiltasi itu dilakukan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.


"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa. 


SumberPojokSatu

Penulis blog