Mahfud MD Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Gegara Ini - DEMOCRAZY News
HUKUM

Mahfud MD Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Gegara Ini

DEMOCRAZY.ID
Februari 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mahfud MD Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Gegara Ini

Mahfud MD Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Gegara Ini


DEMOCRAZY.ID - Calon wakil presiden Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati. 


Mahfud menyinggung hukuman mati sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. 


“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam, 7 Januari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.


Menurut Mahfud, vonis hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 


Hanya saja, kata Mahfud, hukuman mati itu dilakukan jika ada koruptor melakukan aksinya dalam keadaan krisis.  


Bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyebut keadaan krisis yang dimaksud dalam UU Tipikor sulit untuk dijelaskan atas ukuran seperti apa. 


“Ukuran krisisnya apa. Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa? Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” kata Mahfud. 


Menurut Mahfud, ada peluang untuk membuat hukuman mati itu bisa dilakukan, yaitu menghapus diksi “dalam keadaan krisis” dan menerapkan jumlah harta tertentu yang dikorupsi. 


“Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” ujarnya.


Tak hanya itu, Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan dengan beberapa syarat. 


Namun, menurut Mahfud, apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.


“Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” kata Mahfud. 


Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada Cina. Ketika Perdana Menteri Republik Rakyat China Zhu Rongji dilantik pada 1998, dia mengatakan akan menyiapkan 100 peti untuk koruptor. Namun, dari 100 itu Zhu Rongji minta satu untuk dirinya jika korupsi.


Mahfud Klaim Tak Pernah Korupsi


Calon wakil presiden Mahfud Md mengatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. 


Ia menyebut hukum itu memiliki makna tidak sekadar pada pasal dan ayat konstitusi, tapi ada hukum modal yang ia yakini. 


“Yang ditakuti dari korupsi itu kan hukuman. Bagi saya hukuman itu bukan hanya hukum tapi ada juga hukuman moral,” ujarnya di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam, 7 Februari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis. 


Menurut Mahfud, setiap individu memiliki kesadaran saat berbuat kesalahan. Dia menyebut meski masyarakat tidak mengetahui kejahatan yang pernah dilakukan, tetapi individu pasti memiliki perasaan bersalah. 


“Setiap orang punya hukum otonom. Walaupun orang lain tidak mengetahui kita bersalah tapi saya yakin setiap orang menyadari kesalahannya, inilah yang kemudian dibilang ‘rasa bersalah’ kan banyak yang kayak gitu,” kata Mahfud..


Dalam pemaparannya, Mahfud menyinggung ketika menjadi Hakim Konstitusi ada orang yang ingin menyuap dirinya. Namun, Mahfud menolak permintaan itu karena takut berbuat salah. 


“Rasa berdosa dan takut  mau buat salah. Itu sebabnya saya, waktu jadi Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) orang mau bayar saya Rp 2 miliar-Rp 3 miliar, saya tidak tergoda karena saya takut terhadap hukuman otonom pribadi,” kata Mahfud. 


Sumber: Tempo

Penulis blog