Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih

DEMOCRAZY.ID
Februari 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih

Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih


DEMOCRAZY.ID - Cawapres Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang meloloskan putra Jokowi itu sebagai cawapres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Almas sebelumnya 'membantu' Gibran lolos sebagai cawapres setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.


Gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.


PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung


Sementara dalam kasus gugatan wanprestasi, berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) itu mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran.


Gugatan pertama dalam laman PN Solo itu teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sedangkan gugatan yang kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas perkara wanprestasi.


Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.


Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor


Berikut ini isi berkas gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka:


1. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023;


2. Bahwa atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2023 kemudian memutuskan yang isinya :


- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;


- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’;


- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”


3. Bahwa hasil dari putusan tersebut, menurut pendapat masyarakat pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kepentingan dari Tergugat. Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden.


4. Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023.


5. Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat.


6. Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo.

(https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/11281161/perjalanan-gibran-jadi-wali-kota-solo-berawal-dari-survei-hingga-disahkan?page=all ).


7. Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini.


8. Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.


9. Bahwa untuk mengajukan Permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, Penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.


10. Bahwa Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .


11. Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.


12. Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.


13. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika hingga Tergugat membayar seluruh kerugian Para Penggugat.


14. Bahwa oleh karena Penggugat wajar dan layak memohon dalam Gugatan incasu, Tergugat di Media diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum maka sudah sepantasnya Penggugat Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka;


15. Bahwa agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan kembali banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).


Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan bahwa gugatannya itu mengenai bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan gugatan di MK dan dikabulkan.


Gugatan Almas dilakukan pada, 29 Januari 2024 kemarin. Namun sebelumnya pada, 22 Januari 2024 sudah menggugat secara gugatan sederhana, tapi oleh hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan gugatan sederhana itu dilakukan penetapan dismissal bahwasanya gugatan itu tidak merupakan gugatan sederhana jadi harus diajukan secara gugatan perdata biasa.


"Gugatan dimasukan 29 Januari 2024, tapi sebelumnya sudah menggugat tapi dilakukan dismissal. Gugatannya sama kurang lebih," ungkap dia.


Menurutnya sidang pertama gugatan ini akan dilakukan pada, 15 Februari 2024 nanti. Pada sidang pertama jika semua pihak hadir akan dilakukan dulu mediasi.


Sumber: Suara

Penulis blog