KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024 - DEMOCRAZY News
POLITIK

KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024

KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024


DEMOCRAZY.ID - KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menyebut pasangan calon nomor dua Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.


Pasalnya seluruh punggawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin (5/2/2024).


Akibat putusan tersebut, Petrus menilai secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.


“Secara moral Legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  "mendeclare" sebuah Keputusan Progresif,” ungkap Petrus, Selasa (6/2).


Keputusan profresif itu, kata Petrus, dengan memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi.


Termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023.


Petrus juga meminta KPU agar menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM dapat mengajukan capres dan cawapres pengganti.


Petrus beralasan penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan etika sehingga tidak sepatutnya menjadi Prabowo Subianto.


“Putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi,” tandasnya.



Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ogah Mengomentari Putusan DKPP


KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.


Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (pilpres) 2024. KPU, sebut DKPP, memutuskannya tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan DPR.


"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.


Menurut Hasyim, putusan itu sudah jadi kewenangan dari majelis di DKPP. Ia enggan mengomentari lebih jauh dan mengingatkan bahwa kapasitasnya sebagai teradu.


"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter-ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," ujar Hasyim.


Ia mengaku sudah kooperatif menjalani persidangan. Berbagai argumentasi sudah disampaikan saat persidangan.


"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," ujar Hasyim.


Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. 


Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.


"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.


Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.


Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.


Sumber: MediaIndonesia

Penulis blog