Wow! Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Hingga Rp29 Juta Jelang Pencoblosan, Kenapa Baru Sekarang? - DEMOCRAZY News
POLITIK

Wow! Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Hingga Rp29 Juta Jelang Pencoblosan, Kenapa Baru Sekarang?

DEMOCRAZY.ID
Februari 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Wow! Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Hingga Rp29 Juta Jelang Pencoblosan, Kenapa Baru Sekarang?

Wow! Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Hingga Rp29 Juta Jelang Pencoblosan, Kenapa Baru Sekarang?


DEMOCRAZY.ID - Para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024.


Jokowi meresmikan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu bervariasi sesuai 17 kelas jabatan yang ada.


"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," dikutip dari salinan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 pasal 4 di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (12/2).


Pada aturan tahun 2017, tukin pegawai Bawaslu yang paling rendah senilai Rp1.766.000 per bulan. Sementara itu, tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat itu Rp24.930.000.


Menjelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000. Tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat ini mencapai Rp29.085.000.


Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang ditambah Jokowi pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024:


  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000


Sumber: CNN

Penulis blog