Ini Kata Bawaslu Soal Putusan DKPP Yang Menyebut Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres, Gagal Maju? - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Ini Kata Bawaslu Soal Putusan DKPP Yang Menyebut Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres, Gagal Maju?

DEMOCRAZY.ID
Februari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ini Kata Bawaslu Soal Putusan DKPP Yang Menyebut Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres, Gagal Maju?

Ini Kata Bawaslu Soal Putusan DKPP Yang Menyebut Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres, Gagal Maju?


DEMOCRAZY.ID - Bawaslu RI buka suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut KPU RI melanggar etik meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak memengaruhi putusan lembaga.


Sanksi itu juga disebut hanya bersifat pribadi atau profesionalitas penyelenggara.


"Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada,'' kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).


Bagja mengatakan putusan DKPP juga tidak memengaruhi putusan KPU RI secara lembaga atas penetapan pencalonan Gibran.


"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu," ujarnya.


"Jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri," tutur Bagja.


Sebelumnya DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Tak hanya dia, enam anggota KPU lainnya juga lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.


Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.


Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Merespons hal itu, komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.


"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Idham.


Sumber: PojokSatu

Penulis blog