Bawaslu Jabar Putus Ridwan Kamil Tak Bersalah: Sawer Uang Tapi Tak Ajak Pilih 02 - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Bawaslu Jabar Putus Ridwan Kamil Tak Bersalah: Sawer Uang Tapi Tak Ajak Pilih 02

DEMOCRAZY.ID
Februari 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu Jabar Putus Ridwan Kamil Tak Bersalah: Sawer Uang Tapi Tak Ajak Pilih 02

Bawaslu Jabar Putus Ridwan Kamil Tak Bersalah: Sawer Uang Tapi Tak Ajak Pilih 02


DEMOCRAZY.ID - Bawaslu Jabar memutus Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.


Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal salah satunya berkaitan dengan politik uang. 


Ridwan Kamil disebut membagikan uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu.


Lantas, apa alasan Bawaslu Jabar tak memutus Ridwan Kamil bersalah?


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, mengatakan Ridwan Kamil sudah mengakui adanya kegiatan sawer uang dalam kegiatan itu dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. 


Uang itu diberikan sebagai 'hadiah' bagi tiga peserta yang paling heboh berjoget.


"Posisi sawer uang di dalam konteks yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tentunya itu kan berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh," kata dia ketika ditemui di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (6/2).


Ridwan Kamil, menurut Syaiful, hanya membagikan uang sebagai hadiah dan tak mengajak peserta memilih Paslon 02. 


Dengan demikian, Ridwan Kamil dinilai tak melanggar unsur pasal yang berkaitan dengan politik uang.


"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih paslon 02), hanya berupa joget terheboh itu," ucap dia.


Selain itu, menurut Syaiful, Ridwan Kamil datang ke kegiatan itu sebagai undangan. Kegiatan itu pun bukan digelar oleh Tim TKD Pasangan Prabowo-Gibran dan tak dimaksudkan sebagai ajang kampanye.


"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.


Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. 


Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.



Sumber: Kumparan

Penulis blog