Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Unggah Pasal Palsu - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Unggah Pasal Palsu

DEMOCRAZY.ID
Januari 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Unggah Pasal Palsu

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Unggah Pasal Palsu


DEMOCRAZY.ID - Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. 


Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.


"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).


Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. 


Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:


Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...


Padahal, menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.


Sebagai bagian dari Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, unggahan Tom Lembong tersebut dinilai jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.


Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Sehingga, Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi.


"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.


Sumber: Detik

Penulis blog