Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran

Tok! Bawaslu Kota Bekasi Putuskan Aksi Camat Pamer Jersey 02 Bukan Pelanggaran


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan, tidak menemukan pelanggaran netralitas ASN pada foto sejumlah camat pamer jersey nomor punggung 2.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, keputusan itu terangkum setelah hasil pemeriksaan pelapor, saksi dan ahli pidana pemilu selesai dilakukan.


"Tanggal 4 (Januari) Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Sodikin.


Total ada 20 orang yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut, 13 di antaranya adalah terlapor. Jika dirinci, terlapor merupakan 10 orang camat, Pj. Wali Kota Bekasi, Kasatpol PP, dan pimpinan BJB Kota Bekasi.


Dari hasil pemeriksaan 10 orang camat yang menjadi terlapor menyatakan, para camat tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2 saat diberikan.


"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ucap Sodikin.


"20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," sambungnya.


Sodikin menjelaskan, foto pamer jersey nomor 2 itu pada akhirnya tidak terbukti adanya pelanggaran karena bukan termasuk citra diri sesuai PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 22 ayat 4.


"Jadi dibilang adalah citra diri adalah nomor urut dan foto gambar, menurut saksi ahli ini dalam satu kesatuan yang utuh, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut," ujarnya.


Kasus ASN Kota Bekasi Diduga Langgar Netralitas


Sebelumnya, viral foto yang memperlihatkan sejumlah camat di Kota Bekasi pamer jersey dengan nomor punggung 2. 


Plt Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad memastikan, tidak ada unsur kesengajaan untuk mendukung siapa pun.


“Tidak ada di dalam hal ini unsur kesengajaan atau unsur rekayasa yang saya tau yang saya hadiri pada saat saya di Stadion (Patriot Candrabhaga), karena saya bersama pak Asda itu hadir di tengah-tengah itu, spontan semua tidak ada rekayasa kita ingin mendukung,” kata Gani.


Gani menjelaskan, foto tersebut diambil saat Pemkot Bekasi menggelar liga persahabatan yang melibatkan seluruh jajaran aparatur Kota Bekasi. Kegiatan tersebut disponsori oleh Bank BJB.


Sebagai sponsor, Bank BJB lah yang menyiapkan jersey untuk acara tersebut. Nomor punggung dari jersey tersebut, sudah di disusun rapih dari 1-25 untuk tiap kecamatan.


“Nomor 1 dan 25 itu kiper sudah diambil duluan, jadi yang tersisa susunan di kecamatan itu mulai dari nomor 2-24. Nah pada saat pembukaan kita kan melakukan foto bersama. Terus para camat mengambil kaosnya di meja yang sudah disiapkan di sama panitia, otomatis terambil nomor punggung 2,” jelasnya.


“Nah pada saat melakukan pemotretan, di belakang itu ada masing masing nama kecamatan. Nah begitu ada yang membalikkan ternyata nomor urutnya terfoto dua karena memang itu urutan yang disusun rapih di dalam plastik,” sambung Gani.


Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengumumkan ada 13 orang dilaporkan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.


Hal ini, buntut dari foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.


“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (4/1/2023).


Adapun, laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.


Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya, apakah ditemukan unsur dugaan netralitas atau tidak.


Sumber: Suara

Penulis blog