Pemprov DKI Tak Kunjung Tetapkan Sanksi ke Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, PKS: Ada Tekanan Dari Siapa? - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Pemprov DKI Tak Kunjung Tetapkan Sanksi ke Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, PKS: Ada Tekanan Dari Siapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pemprov DKI Tak Kunjung Tetapkan Sanksi ke Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, PKS: Ada Tekanan Dari Siapa?

Pemprov DKI Tak Kunjung Tetapkan Sanksi ke Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, PKS: Ada Tekanan Dari Siapa?


DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Taufik Zoelkifli mempertanyakan sikap Pemprov DKI yang tak kunjung menetapkan sanksi untuk Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka soal kasus bagi-bagi susu gratis dalam kegiatan Car Free Day (CFD) 3 Desember 2023 lalu.


Ia menilai, seharusnya tak perlu waktu lama bagi Pemprov DKI untuk menentukan hukuman bagi Gibran. 


Lebih lanjut, Taufik beranggapan, ada pihak yang memberikan tekanan kepada Pemprov DKI agar tak menjatuhkan sanksi kepada putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


"Jadi, kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa nggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? Paling begitu. Harusnya kan cepat," ujar Taufik saat dihubungi pada Senin (22/1/2024).


Taufik mengatakan, seharusnya Pemilu berlangsung dengan menjalankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). 


Atas lambannya penentuan sanksi bagi Gibran, ia meragukan Pemprov DKI turut menjalankan prinsip tersebut.


"Itu harus dibarengi dengan kejujuran dan keadilan. Disanksi atau kemudian tindakan itu harus adil kepada semua calon, semua pasangan calon dan tidak boleh terkena tekanan dari pihak manapun," ungkapnya.


Karena itu, ia meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang sudah diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengenai pelanggaran Gibran. 


Tujuannya agar masyarakat meyakini Pemilu ini berjalan adil tanpa ada keberpihakan pada satu pihak.


"Mestinya harusnya KPU, Bawaslu ataupun Pemda DKI atau siapapun harus cepat menanggapi hal hal yang berkaitan dengan katakanlah sengketa Pemilu," pungkasnya.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum juga memutuskan sanksi untuk Gibran atas pelanggarannya bagi-bagi susu gratis di area CFD, Minggu 3 Desember 2023 lalu. Hukuman untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu tergantung keputusan Pemprov.


Surat Rekomendasi


Kepala Satpol PP DKI Arifin mengakui memang Pemprov sudah dikirimkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal pelanggaran Gibran. Namun, surat tersebut dikatakannya belum juga dibahas.


"Saya belum (membahas surat dari Bawaslu DKI) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu," ujar Arifin di gedung Blok G lantai 22 Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).


Menurut Arifin, pembahasan surat rekomendasi itu tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP saja. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang berkaitan juga harus dilibatkan.


Beda Kaesang Panco dengan Jokowi Dibanding Alam Ganjar Diskusi Industri Kreatif dengan Ganjar, Mana yang Lebih Berbobot


"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," katanya.


Lebih lanjut, Arifin merasa dalam pengambilan keputusan terkait masalah ini tak boleh sembarangan. 


Harus dipastikan mengenai regulasi apa saja yang mengatur berkenaan dengan kasus ini.


"Ya dibaca lagi pergub perdanya kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar," ucapnya.


Sumber: Suara

Penulis blog