Pakar Hukum UI: ASN Saja Dibuat Susah Aturannya, Masa Presiden Bebas Kampanye - DEMOCRAZY News
POLITIK

Pakar Hukum UI: ASN Saja Dibuat Susah Aturannya, Masa Presiden Bebas Kampanye

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar Hukum UI: ASN Saja Dibuat Susah Aturannya, Masa Presiden Bebas Kampanye

Pakar Hukum UI: ASN Saja Dibuat Susah Aturannya, Masa Presiden Bebas Kampanye


DEMOCRAZY.ID - Jokowi muncul dengan pernyataan mengejutkan: presiden hingga menteri boleh berkampanye dan berpihak di Pilpres 2024. 


Ini tentu berbeda dengan imbauan yang selalu ditegaskan kepada para ASN hingga aparat penegak hukum yang harus netral.


Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, melihat hal ini sangat ironis. 


Para ASN diikat dengan aturan ketat selama pemilu. Tapi, justru pucuk pimpinan, yakni presiden malah berpihak dan bisa kampanye.


"Apa tindakan ketidakberpihakan itu harus ditunjukkan? Sampai-sampai berfoto pun dibuat susah, tidak boleh ada simbol ini itu, hanya boleh begini begitu atau tangan di dada, presisi kata mereka. Itulah tanda ketidakberpihakan," kata Titi dalam konferensi pers Jaga Pemilu, Kamis (25/1).


Pendiri Perludem itu menegaskan aturan pejabat negara hingga ASN jelas dilarang kampanye. 


Ini diatur dalam Pasal 283 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Dalam pasal itu, pejabat negara, pejabat kultural dan fungsional, dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.


Titi menjelaskan, cakupan larangan kampanye di antaranya pertemuan ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.


“Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Mereka dilarang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, termasuk di masa kampanye. 


“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam masa cuti di luar tanggungan negara,” ucap dia.


Sumber: Kumparan

Penulis blog