Merasa Pencalonan Prabowo-Gibran Dijegal, TKN Temukan 3 Skenario Anti Demokrasi - DEMOCRAZY News
POLITIK

Merasa Pencalonan Prabowo-Gibran Dijegal, TKN Temukan 3 Skenario Anti Demokrasi

DEMOCRAZY.ID
Januari 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Merasa Pencalonan Prabowo-Gibran Dijegal, TKN Temukan 3 Skenario Anti Demokrasi

Merasa Pencalonan Prabowo-Gibran Dijegal, TKN Temukan 3 Skenario Anti Demokrasi


DEMOCRAZY.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendeteksi adanya skenario anti demokrasi yang ingin menghambat pencalonan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Januari 2024.


Dia menambahkan bahwa ada tiga skenario yang ditemukan oleh pihak TKN untuk menjatuhkan pasangan Prabowo-Gibran secara ilegal.


Cara tersebut dilakukan karena diduga adanya ketidaksukaan dari pihak tertentu lantaran elektabilitas pasangan calon nomor urut 02 yang tampak selalu meningkat di beberapa lembaga survei.


"Motif penjagalan tersebut karena meroketnya elektabilitas Prabowo-Gibran yang bisa jadi membuat sebagian orang frustasi," ujar Habiburokhman kepada awak media.


"Prabowo-Gibran selalu unggul telak di semua lembaga survei terpercaya baik dalam simulasi 3 pasangan calon ataupun dengan simulasi 2 pasangan calon jika terjadi dua putaran," sambungnya.


Adapun ketiga kecurangan yang dimaksud, yaitu pertama, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dianggap telah merugikan Prabowo-Gibran.


Habiburokhman menjelaskan bahwa kecurangan tersebut dilakukan dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau kementerian atau lembaga yang pejabatnya berafiliasi kepada partai politik tertentu.


"Terkait dugaan kecurangan ini sejauh ini kami sudah melaporkan 41 laporan ke Bawaslu, dua laporan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, 5 laporan ke DKPP serta 5 laporan pidana. Kami juga sedang menginventariskan puluhan dugaan kecurangan lainnya," imbuhnya.


Kemudian yang kedua, dengan meniupkan isu pemakzulan Jokowi di mana dalam narasinya disebutkan bahwa Pemerintah Jokowi layak dimakzulkan tetapi tidak mampu memberikan bukti apapun.


"Pada Pasal 7A UUD 1945 Presiden bisa diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," kata Habiburokhman.


"Presiden Jokowi jelas tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun dan tidak ada satupun syarat menjadi Presiden yang tidak lagi dipenuhi oleh Predieen Jokowi," lanjutnya.


Kemudian skenario terakhir yang ditemukan oleh pihak TKN Prabowo-Gibran adalah memproduksi berita bohong dan fitnah, seperti peredaran masif koran gelap Achtung.


Dengan adanya tiga skenario tersebut, pihak TKN pun meminta kepada pengawas pemilu atau pun pihak kepolisian untuk bisa menindaklanjutinya.


"Kami berkomitmen untuk tidak membalas kecurangan dengan kecurangan, tidak membalas fitnah dengan firmah dan tidak membalas hoax dengan hoax," kata Habiburokhman.


"Kami meminta kepada penegak hukum terkait baik Bawaslu, DKPP dan Kepolisian agar melakukan tugasnya dengan baik menagkal tiga skenario hitam," tandasnya.


Sumber: Disway

Penulis blog