MAKI Dapat Informasi Terbaru: Harun Masiku Sekarang Gemuk-Kekar dan Gondrong - DEMOCRAZY News
HUKUM

MAKI Dapat Informasi Terbaru: Harun Masiku Sekarang Gemuk-Kekar dan Gondrong

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MAKI Dapat Informasi Terbaru: Harun Masiku Sekarang Gemuk-Kekar dan Gondrong

MAKI Dapat Informasi Terbaru: Harun Masiku Sekarang Gemuk-Kekar dan Gondrong


DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapatkan informasi mengenai kondisi terkini buronan legendaris KPK, Harun Masiku. Eks Caleg PDIP itu sekarang disebut hidup sehat.


“Dia sudah gemuk, dan gondrong,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (31/1).


“Gemuk kekar karena rajin fitness,” tambah Boyamin.


Kendati mendapatkan laporan kondisi Masiku, tapi Boyamin mengaku tak mengetahui keberadaan buronan tersebut. Dia sekadar mendapatkan gambaran perawakan Harun Masiku saat ini.


"Sekadar informasi yang aku dapat aja," ujar Boyamin.


Boyamin mengatakan, tidak akan melaporkan secara resmi informasi mengenai Harun Masiku ke KPK. 


Sebab menurut dia, KPK dengan segala fasilitasnya bisa mudah mencari Harun Masiku.


“KPK mestinya kan lebih hebat, punya alat sadap, punya kewenangan, bisa jaringan dengan kepolisian, dan siapa. Jangan mengandalkan kita, KPK harus bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Boyamin.


“Kalau mengandalkan kita-kita apa gunanya ada kewenangan dan ada anggaran untuk mereka,” imbuhnya.


Harun Masiku sudah hampir 4 tahun jadi buronan KPK. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari KPK untuk membekuk Masiku.


Kelambanan ini juga yang membuat MAKI menggugat KPK secara praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah tersebut dinilai tak mampu menangkap Harun Masiku.


Dalam permohonannya, MAKI menggugat KPK agar melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilakukan sidang secara in absentia alias tanpa kehadiran Harun Masiku yang masih buron.


"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/1).


Harun Masiku sudah masuk daftar buruan sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Hingga 4 tahun, Harun Masiku belum tertangkap.


Dalam kasusnya, dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.


Sumber: Kumparan

Penulis blog