Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Sebut Gibran 'Gila' di Debat Cawapres - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Sebut Gibran 'Gila' di Debat Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Sebut Gibran 'Gila' di Debat Cawapres

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Sebut Gibran 'Gila' di Debat Cawapres


DEMOCRAZY.ID - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan penghinaan kepada cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, saat debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1) kemarin.


Laporan tersebut dilayangkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) pada hari ini, Kamis (25/1).


Ketua AWASLU, Muhammad Mualimin, mengungkapkan bahwa Mahfud MD dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut Gibran gila saat debat.


"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu RI, Kamis (25/1).


"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah, kami laporkan ke Bawaslu supaya menindak Mahfud MD," lanjutnya.


Dalam laporan tersebut, Mahfud MD diduga melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Adapun Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berbunyi sebagai berikut:


Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.


Sementara, Pasal 280 ayat 1 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut:


Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.


Selanjutnya, Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut:


Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Sumber: Kumparan

Penulis blog