Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hilang Bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi - DEMOCRAZY News
HUKUM

Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hilang Bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hilang Bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi

Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hilang Bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi


DEMOCRAZY.ID - Dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat membagi-bagikan susu di car free day (CFD) bak hilang ditelan bumi.


Hingga saat ini, belum ada pernyataan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal sanksi yang harus diterima Gibran atas pelanggarannya itu.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ksatpol PP) Arifin enggan berkomentar soal sanksi untuk Gibran atas pelanggaran bagi-bagi susu di area CFD.


“Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).


Arifin tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu, terkait kegiatan Gibran bersama sejumlah politisi membagikan susu ke masyarakat di area CFD.


“Kalau Satpol PP tiap apa pun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.


Heru Budi bungkam


Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. 


Meski sudah sering bungkam, Heru tetap menolak berkomentar saat ditanya soal sanksi buat Gibran.


"Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?" tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).


Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan padanya.


Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.


Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.


Tak lepas dari sosok Jokowi


Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, Bungkamnya Heru Budi Hartono menunjukkan ada hal yang ditutupi dalam kasus Gibran.


"Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan)," kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).


Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo.


Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.


"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya)," kata Kirdi.


Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.


"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," ujar Trubus, Selasa (23/1/2024).


Menurut Trubus, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Jokowi.


Di sisi lain, Sekretaris Fraksi PKS M Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Taufik Zoelkifli curiga ada tekanan dari pihak penguasa. Alhasil, penegakan aturan tak berjalan.


“Jadi kalau misalnya seperti ini ya kami jadi curiga gitu, ini kenapa enggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana begitu, harusnya kan cepat,” kata Taufik.


Dinyatakan melanggar


Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD adalah pelanggaran.


Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakpus, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.


Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).


Setelah keputusan tersebut, Bawaslu DKI menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.


Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.


Sumber: Kompas

Penulis blog