Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak - DEMOCRAZY News
POLITIK

Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak

Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak


DEMOCRAZY.ID - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pilpres 2024 telah banyak disalahartikan.


"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis (25/1).


Dia mengatakan Jokowi dalam merespon pertanyaan itu, memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden.


"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.


Tetapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. 


Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.


Dia mengatakan dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.


"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata dia.


"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," tambah Ari.


Selain itu, kata dia, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1) Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.


"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," jelasnya.


Sumber: CNN

Penulis blog