Din Syamsuddin: Etika Mana Yang Bolehkan Presiden Kampanye Capres? - DEMOCRAZY News
POLITIK

Din Syamsuddin: Etika Mana Yang Bolehkan Presiden Kampanye Capres?

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Din Syamsuddin: Etika Mana Yang Bolehkan Presiden Kampanye Capres?

Din Syamsuddin: Etika Mana Yang Bolehkan Presiden Kampanye Capres?


DEMOCRAZY.ID - Tokoh muslim Din Syamsuddin ikut mengomentari pernyataan Jokowi yang bilang presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye di Pilpres 2024. Din menilai, sikap itu sangat tidak etis.


"Etika mana yang membolehkan seorang presiden yang sedang berkuasa berkampanye dan memihak salah satu partai dan/atau Paslon Presiden-Wakil Presiden tertentu dengan menggunakan fasilitas negara yang tak dapat disembunyikan?" kata Din Syamsuddin dalam keterangannya.


"Hukum mana yang membolehkan dia berbuat demikian?" -- Din Syamsuddin


"Tidak ada! Tidak ada, kecuali etika dan hukum yang diobrak-abrik oleh keangkuhan dan keserakahan untuk berkuasa dan melanggengkan kekuasaan lewat anak-cucu," ujar dia.


Eks Ketum MUI itu lalu menyinggung soal bentuk istidraj. 


Din menjelaskan, istidraj merupakan sikap Allah SWT membiarkan seseorang menikmati sesuatu yang semu hingga hilang akal budi dan akan berakhir pada tragedi.


"Memilukan: Dulu bilang begitu, kini bilang begini. Ucap dan laku yang mencerminkan hipokrisi. Jika sakarepmu dewe, maka Gusti Allah Ora Sare. [Jika seenaknya, makan Allah tidak tidur," tegas eks Ketum PP Muhammadiyah itu.


"Rakyat perlu cerdas: Jangan pilih partai dan paslonnya itu," ucap dia.


KPU soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye: Pengawasan Urusan Bawaslu


KPU menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Pernyataan ini menuai kritik dari sejumlah pihak.


Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi memang sudah diatur dalam UU Pemilu. Presiden memang diperbolehkan untuk kampanye dan memihak.


"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1).


Hasyim mengatakan, KPU tidak membenarkan maupun menyalahkan apa yang disampaikan Jokowi. Sebab memang ada aturan presiden untuk ikut kampanye.


"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu," ucap dia.


Lebih jauh, ketika disinggung bagaimana terkait masalah pengawasan, Hasyim mengatakan ini menjadi ranah Bawaslu.


"Soal pengawasan penegakan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu. Masa tugasnya KPU semua," tutup dia.


Sumber: Kumparan

Penulis blog