Deretan Kritik Mengenai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye - DEMOCRAZY News
POLITIK

Deretan Kritik Mengenai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Deretan Kritik Mengenai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye

Deretan Kritik Mengenai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye


DEMOCRAZY.ID - Joko Widodo atau Jokowi menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Menurut dia, soal itu yang penting tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.


"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.


Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye. Ia menjelaskan peraturan tersebut tertuang dalam UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1.


“Memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.


Ia juga menjelaskan jika presiden dan menteri wajib untuk cuti jika akan berkampanye. Aturan itu melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. 


"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.


Ungkapan Jokowi itu menimbulkan banyajk kritik terhadap dirinya.


1. Kritik dari Perludem


Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menanggapi berbeda soal presiden boleh berkampanye. 


"Kami mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataan, bahwa presiden dan menteri boleh berpihak," kata Khoirunnisa Agustyati melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.


Menurut dia, Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung karena Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.


2. Kenegarawanan Jokowi Dipertanyakan


Pengamat politik Ujang Komarudin menyoroti kenegarawanan Jokowi ihwal pernyataan mengenai keberpihakan presiden dalam pemilu. 


Celah aturan yang memungkinkan presiden berpihak dan berkampanye dalam kontestasi politik dianggap menjadi alasan Jokowi terang-terangan menunjukan dukungan ke salah satu kandidat.


“Yang harus jadi perhatian presiden adalah jiwa negarawan. Kalau berjiwa negarawan, kepentingan untuk masyarakat, bangsa, dan negara bukan dukung-mendukung,” kata Ujang, dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia saat dihubungi pada Rabu, 24 Januari 2024.


3. Pemakzulan karena Perbuatan Tercela


Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang presiden dan menteri boleh memihak serta berkampanye dalam pemilu merupakan alasan sahih untuk pemakzulan.  


"Menurut saya, ini adalah alasan yang sahih untuk sebuah proses pemakzulan, karena ini merupakan perbuatan tercela," kata Bivitri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.


4. Abuse of Power in Election


Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengingatkan lagi soal ucapan Jokowi tidak akan cawe-cawe. Menurut dia, ucapan itu sekadar di mulut bukan tindakan," kata Neni. 


"Abuse of power in election benar-benar terasa. Apalagi presiden punya kekuatan dan kekuasaan yang demikian besar," katanya dalam keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Rabu, 24 Januari 2024.


5. Pernyataan Jokowi Tidak Etis


Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu sangat tidak etis. 


"Dalam siklus politik elektoral, peran presiden seharusnya dapat memastikan ketegangan politik diredam dengan menunjukkan kenetralan serta memastikan pemilu berjalan dengan adil dan bermartabat," kata Dimas, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.


Sumber: Tempo

Penulis blog