Mengejutkan! Boyamin Sebut Harun Masiku Meninggal, Begini Tanggapan KPK - DEMOCRAZY News
HUKUM

Mengejutkan! Boyamin Sebut Harun Masiku Meninggal, Begini Tanggapan KPK

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mengejutkan! Boyamin Sebut Harun Masiku Meninggal, Begini Tanggapan KPK

Mengejutkan! Boyamin Sebut Harun Masiku Meninggal, Begini Tanggapan KPK


DEMOCRAZY.ID - Mantan caleg PDIP Harun Masiku sudah borun selama empat tahun. 


Harun sebelumnya telah dijadikannya tersangka korupsi berupa suap Komisioner KPU pada Januari 2020.


Selamat empat tahun ini pula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim melakukan pencarian. Namun hasilknya masih belum bisa menangkap eks politiku PDIP itu.


Terkait itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman memiliki pendapat soal keberada Harun. Dia menyakini, Harun telah meninggal dunia.


"Aku yakin dia (Harun) sudah meninggal," kata Boyamin lewat keterangannya, Selasa (2/1/2024).


Menurutnya upaya KPK yang mengklaim melakukan pencarian hanya gimik belaka.


"Sejauh ini hanya gimik saja, kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun)," tegasnya.


Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah pernyataan Boyamin. KPK, katanya, tidak pernha menerima informasi Harun meninggal.


"Sejauh ini tidak ada info tersebut," tegasnya.


Dia mengklaim KPK tetap berkomitmen menangkap Harun.


"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," ujarnya.


Harun Masiku Buron 4 Tahun


Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. 


Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).


Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.


Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.


Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. 


Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. 


Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan. [Democrazy/Suara]

Penulis blog