Waduh! Kredit BPR Senilai Rp 102 Miliar di Jawa Tengah Diduga 'Disalahgunakan' Untuk Dana Kampanye Prabowo-Gibran - DEMOCRAZY News
HOT NEWS HUKUM POLITIK

Waduh! Kredit BPR Senilai Rp 102 Miliar di Jawa Tengah Diduga 'Disalahgunakan' Untuk Dana Kampanye Prabowo-Gibran

DEMOCRAZY.ID
Desember 20, 2023
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
Waduh! Kredit BPR Senilai Rp 102 Miliar di Jawa Tengah Diduga 'Disalahgunakan' Untuk Dana Kampanye Prabowo-Gibran


DEMOCRAZY.ID - Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. 


Atas temuan itu, Ivan menegaskan sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan saat diitanya wartawan pada Jumat, 15 Desember lalu. 


Memang ternyata pendanaan kampanye pada Pilpres 2024 ini dari berbagai macam sumber, termasuk kegiatan ilegal.


Penegak hukum mengatakan pendanaan kampanye itu juga ada yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah. 


Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur, namun diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.


Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu yang bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. 


Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.


Menurut penegak hukum tersebut, total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari peencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. 


Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. 


Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara.


Fakta-fakta PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Triliunan Rupiah


Jelang Pemilu dan Pilpres 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal atau illegal mining.


Diduga, transaksi janggal terkait kampanyeitu  mencapai triliunan rupiah. Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.


Ditemui Kamis (14/12/2023), Ivan mengatakan uang dari tambang ilegal itu diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.


"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Ivan.


Kronologi Temuan


Temuan ini bermula ketika PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang. Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.


Ivan mengatakan, aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.


"Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujar Ivan.


Saat ini, PPATK telah melacak dana kampanye Pemilu 2024. Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).


Diserahkan ke KPU dan Bawaslu


Ivan memastikan, PPATK telah menyerahkan temuan data transaksi janggal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan pelacakan PPATK, ditemukan transaksi janggal mencapai triliunan rupiah.


Saat ini, kata Ivan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU dan Bawaslu terkait laporan tersebut.


Selain capres dan cawapres, PPATK juga melacak dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Ivan menyebut, PPATK melakukan pelacakan dengan menggunakan data-data daftar calon tetap (DCT). PPATK kemudian melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan tersebut.


Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal


Ivan menegaskan, PPATK turut menemukan indikasi dana kampanye bersumber dari tindak pidana lain. Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang tindak pidana yang dimaksud.


Ia hanya memastikan, data terkait indikasi dana kampanye berasal dari kejahatan lingkungan dan tambang ilegal telah diserahkan kepada penegak hukum.


TKN Prabowo-Gibran Bungkam


Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran urung buka suara saat dikonfirmasi ihwal aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah. 


Tempo berupaya mengkonfirmasi ke Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dan Budi Djiwandono, Anggota Dewan Pembina Gerindra Andre Rosiade, serta Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Namun mereka semua kompak tak merespons pertanyaan Tempo.


Adapun Wakil Komandan Tim Golf (Relawan) TKN Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan tidak tahu. 


“No comment. Saya tidak mengerti,” ujar Noel, Sabtu, 16 Desember 2023.


Kader Gerindra, Darori Wonodipuro, juga mengaku tidak tahu mengenai hal itu. 


“Maaf masalah ini saya kurang menguasai,” kata Darori.


Sumber: Tempo

Penulis blog