Tolak Laporan Soal Pelanggaran Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP KPU - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Tolak Laporan Soal Pelanggaran Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP KPU

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tolak Laporan Soal Pelanggaran Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP KPU

Tolak Laporan Soal Pelanggaran Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP KPU


DEMOCRAZY.ID - BADAN Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.


Bawaslu dilaporkan karena menolak dan tidak memproses laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilaporkan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan alat tulis dan buku, yang merupakan atribut kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023.


Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan.


“Gibran patut diduga menggunakan tempat pendidikan,” ujar Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen ;ewat keterangan yang diterima, Kamis (28/12).


Atas dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut, pengadu membuat laporan kepada Bawaslu melalui surat Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023. 


Bawaslu kemudian menerbitkan surat dengan Nomor 1045/PP.OO.OO/K1/12/2023, yang menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat material.


Menurut Mirza, alasan-alasan Bawaslu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas dan rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut.


“Tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama setiap calon, perserta pemilu,” tegas Mirza.


LBH Yusuf, tegas Mirza, meminta DKPP untuk memutuskan sejumlah hal, yaitu mengabulkan pengaduan pihaknya untuk seluruhnya. 


Selain itu menyatakan Bawaslu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 


Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Di CFD


BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal memanggil calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, terkait kejadian diduga melanggar kampanye di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Thamrin Sudirman beberapa waktu lalu.


Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan Pembatalan tersebut merupakan hasil rapat pleno. 


"(Keputusan) Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. (Keterangan) dianggap sudah cukup," ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (28/12).


Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. 


Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.


Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang. 


"Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12) nanti," tuturnya.


Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12)


Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".


Lalu Bawaslu Jakarta Pusat juga turut memanggil kader PAN yakni Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Sigit Purnomo atau Pasha Ungu. [Democrazy/MI]

Penulis blog