Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, Ini Ceritanya - DEMOCRAZY News
HUKUM

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, Ini Ceritanya

DEMOCRAZY.ID
Desember 20, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, Ini Ceritanya

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, Ini Ceritanya


DEMOCRAZY.ID - Syarat usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 kembali digugat ke MK.


Perkara yang dimaksud adalah Nomor 159/PUU-XXI/2023 dan 160/PUU-XXI/2023 yang menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI I, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 


Perkara 159 diajukan oleh Yuliantoro dan Perkara 160 diajukan oleh Saiful Salim dengan kuasa hukum Eliadi Hulu, dkk.


Mulanya, sidang dibuka dengan penyampaian pokok-pokok permohonan oleh Yuliantoro. Dalam penjabarannya, Yuliantoro merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK 90 tetap diberlakukan.


Adapun Putusan MK 90 itu menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.


Yuliantoro menyebut kerugian konstitusionalnya adalah tidak dapat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pernah atau sedang menduduki jabatan dalam Pemerintahan DIY apabila diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.


"Hal itu disebabkan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui tata cara penetapan dan tidak dipilih melalui pemilihan kepala daerah," tegas Yuliantoro.


Oleh karena itu, dalam petitumnya, Yuliantoro meminta MK untuk mencabut Putusan MK 90 dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.


Selain itu, dia juga meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain'.


Selanjutnya, giliran Perkara 160 yang menyampaikan pokok permohonannya. Kuasa hukum Saiful, Eliadi menyebut salah satu kerugian konstitusional yang akan dialami pemohon adalah pemohon sebagai perorangan yang memiliki hak pilih akan diperhadapkan pada pilihan untuk memilih salah satu pasangan capres/cawapres yang lahir dari proses kecacatan hukum.


Proses kecacatan hukum tersebut, kata Eliadi, dibuktikan dengan lahirnya Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.


Saiful selaku pemohon sempat menyinggung nama Gibran Rakabuming Raka dalam berkas permohonannya. 


Menurut dia Putusan MK 90 telah menimbulkan keadaan hukum baru yang tidak berkepastian hukum dan berkeadilan.


Sebab, karena melalui putusan tersebut pencawapresan Gibran diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Oleh karena itu, melalui Provisi ini Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam pertimbangan hukumnya dan/atau dalam amar Putusan permohonan a quo menyatakan bahwa Putusan berlaku untuk Permilu 2024 sehingga pencawapresan Gibran harus dinyatakan batal. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab moral dan etik Mahkamah Konstitusi terhadap bangsa dan negara," ujar Saiful dalam berkas permohonannya.


Dalam petitumnya, Saiful meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah, atau sedang menduduki jabatan gubernur yang dipilih melalui pemilihan umum'.


Kemudian, Hakim Panel pada sidang ini memberikan nasihat kepada pemohon perkara 159 dan 160.


Salah satu anggota panel, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan Putusan MK 90 itu sudah selesai dan sudah ditutup dengan Putusan 141. Ia menyebut MK sudah menegaskan prinsipnya dalam Putusan MK 141.


"Bahwa apa pun itu yang dikehendaki oleh para pemohon ini, itu kita serahkan kepada pembentuk undang-undang. Jadi sudah clear sebetulnya, ya, mengangkut ini. Jadi, karena kalau semua yang didaftar keinginan ditampung semua, jadinya mahkamah jadi pusing jadinya kan ya, bagaimana ini mau menyikapi?," jelas Guntur dalam persidangan, Selasa (19/12).


Selain itu, Guntur juga menyinggung hubungan sebab-akibat permohonan yang diajukan perkara 159 dengan identitasnya sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Timur. Sedangkan yang Yuliantoro persoalkan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.


Adapun Guntur kembali menegaskan bahwa menurutnya semua permohonan yang diajukan pemohon perkara 160 sudah jelas.


"Jadi, kalau menurut saya, sudah clear sebetulnya, ya. Demikian juga 160 juga, ingin untuk misalnya untuk ditentukan lain oleh undang-undang. Justru itulah Putusan 141 itu mengatakan, silakan pembentuk undang-undang untuk nanti mengaturnya, kan begitu. Jadi, sebetulnya juga sudah terjawab juga. Tetapi kembali lagi karena ini hak konstitusional dari Pemohon, ya tentu kami sebatas memberikan nasihat saja," kata Guntur.


Ketua panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon 159 dan 160 memiliki waktu untuk memperbaiki permohonannya hingga 2 Januari 2024. Ia juga mempersilakan pemohon apabila ingin mencabut permohonannya.


Langsung cabut permohonan


Eliadi selaku kuasa hukum perkara 160 sempat menyampaikan tanggapannya di hadapan majelis hakim panel. 


Mulanya, Eliadi berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan masukan yang cukup banyak dan sangat detail.


Eliadi mengatakan pihaknya sikap mahkamah yang menguliti permohonan ini dilakukan pada penanganan perkara 90. 


Menurut dia, Putusan MK 90 tidak akan lahir apabila diperlakukan sama, yakni diteliti dan dikuliti secara detail. Setelahnya, Eliadi menyatakan pihaknya mencabut perkara 160.


"Karena tadi sejak awal kami masuk dalam ruang ini sudah dipertegas bahwa sudah case closed 90, sudah case closed di Putusan 141 dan kami cabut Permohonan. Terima kasih," kata Eliadi.


Saldi mengatakan permohonan pencabutan yang diajukan akan dibahas oleh para hakim. Setelahnya, Saldi menutup persidangan tersebut. [Democrazy/CNN]

Penulis blog