HEBOH Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi - DEMOCRAZY News
POLITIK

HEBOH Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
HEBOH Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi

HEBOH Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi


DEMOCRAZY.ID - BADAN Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri adanya pelanggaraan prosedur pengiriman surat suara yang sudah diterima pemilih di Taipei. 


Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menjelaskan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya surat suara dikirim kepada pemilih akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. 


"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). 


Puadi menerangkan aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Aturan tersebut berbunyi:


Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. 


Bawaslu, kata Puadi, menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. 


Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023. 


Bawaslu Tak Temukan Kriteria Surat Suara Rusak di Taipei


BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sepakat dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 31.276 surat suara yang diterima pemilih di Taipei yang dianggap rusak. Bawaslu tidak menemukan kategori surat suara rusak dalam kasus tersebut.


"Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujar Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). 


Puadi menerangkan kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. 


Disamping itu, Puadi meyakini apabila suara suara dianggap rusak dan diganti akan menimbulkan persoalan yang kompleks. 


"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara," jelasnya.


Bawaslu Sarankan 31 Ribu Surat Suara Di Taipei Tak Dianggap Rusak


BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menganggap 31 ribu lebih surat suara di Taipei rusak. 


Pasalnya keputusan itu akan berdampak pada persoalan yang lebih kompleks, terutama ketika ada pengiriman ulang surat suara. 


"Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali," ujar Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). 


Selain itu, pemilih berpotensi alami kebingungan karena akan menerima dua surat suara. Pemilih yang telah menerima surat suara melalui pos juga berpotensi tidak mengembalikan. 


Kemudian, potensi pelanggaran pidana dapat terjadi ketika diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali. Serta untuk mencegah potensi inefisiensi anggaran negara. 


"Menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak," tegasnya. 



[Democrazy/MI]

Penulis blog