Seorang Kakek Berumur 70 Tahun Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Medan Kota - DEMOCRAZY News
HUKUM

Seorang Kakek Berumur 70 Tahun Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Medan Kota

DEMOCRAZY.ID
Desember 29, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Seorang Kakek Berumur 70 Tahun Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Medan Kota

Seorang Kakek Berumur 70 Tahun Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Medan Kota


DEMOCRAZY.ID - Seorang kakek yang berumur 70 tahun merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan, dirinya malah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Kota.


Pengeroyokan tersebut dialami oleh Joe Hong Tjuan (70), Warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.


Joe Hong Tjuan ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Kota terhadap korban pengeroyokan oleh SN dan CU.


Surat Panggilan ke I yang dikirim oleh Polsek Medan Kota ke rumah kakek Joe Hong Tjuan pada Jumat, 22 Desember 2023.


Penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Kota tersebut disayangkan oleh kuasa hukumnya, Effendi Jambak, SH, MH.


"Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam," ucap Effendi Jambak.


Sikap dari penyidik Polsek Medan Kota dan penyidik Polrestabes Medan tersebut dalam menangani kasus penganiayaan sangat tidak profesional.


Dikutip dari akun sosial media Instagram @cctv_medan Jumat, 29 Desember 2023, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, menambahkan uraian dari kejanggalan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.


"Berikut kami uraikan kejanggalan kejanggalan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Joe Hong Tjuan," ucap Tommy.


1. Joe Hong Tjuan (70) membuat Laporan Polisi dengan nomor :


STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut atas penganiayaan yang ia terima, dan di tangani oleh Briptu YP RN ( Penyidik Polrestabes Medan )


2. Laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU yang sudah P21, namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan dengan dugaan agar berkas dikembalikan dan diberhentikan


3.Terlapor SN dan CU merupakan TAHANAN KOTA.


4. Terlapor SN ( pelaku ) masih bebas jalan jalan keluar negeri berdasarkan keterangan dari penyidik Polsek Medan Kota, walaupun terlapor berstatus TAHANAN KOTA ( di Polrestabes Medan )


5. Terlapor CU (pelaku yang memukul korban dengan HELM) bebas jalan jalan keluar kota berdasar keterangan penyidik Polrestabes Medan


6. Joe Hong Tjuan yang merupakan korban penganiayaan diTERSANGKAKAN oleh POLSEK MEDAN KOTA tanpa melihat unsur unsur kejadian dan Hukum yang sesuai dengan FAKTA DAN BUKTI BUKTI CCTV yang ada.


7. Logika akal sehat, SN dan CU melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama sama terhadap Joe Hong Tjuan ( seorang diri ), namun Polsek Medan Kota malah mentersangkakan yang seorang diri dan sejatinya sebagai korban.


8. Polda Sumut wajib memberi pendidikan lebih dan pengawasan lebih kepada para penyidik agar Polda Sumut tidak tercoreng nama baiknya oleh penyidik penyidik nakal yang mencari keuntungan pribadi dari kasus kasus yang dialami masyarakat.


Tommy Aditia Sinulingga juga menjelaskan bahwa akibat dari penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh SN dan CU, korban sempat dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit.


"SN (pelaku) sempat menyikut perut Joe Hong Tjuan dan CU (anak pelaku) memukul Joe Hong Tjuan menggunakan HELM (barang bukti hilang tak disita penyidik Polrestabes Medan)," jelas Tommy


"Sebelum kasus penganiayaan ini terjadi, pada tahun 2018, para pelaku juga pernah dilaporkan oleh NG Tjin Po (Istri Joe Hong Tjuan) ke Polrestabes Medan," ungkapnya.


"Para pelaku melakukan pengrusakan dengan sengaja memberi lem setan ke gembok rumah milik Joe Hong Tjuan, namun sekian lama berlalu, laporan tersebut baru direspon Polrestabes Medan pada Desember 2023 ini," imbuhnya.


"Jadi penganiayaan dan pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi, sudah berulang kali para pelaku mencoba mencari masalah dengan korban, mungkin karena persaingan bisnis," lanjutnya.


Tommy juga menjelaskan bahwa pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi. Dan kejadian tersebut seharusnya merupakan tugas dan PR besar untuk Kapolrestabes Medan.


Disisi lain, Kuasa hukum juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Medan Kota Aiptu AFN yang dinilai tak berdasar mentersangkakan korban (Joe Hong Tjuan).


"Masa Dua lawan Satu, yang jadi tersangka yang satu dan itu pun di tersangkakan dengan pasal 351, kan lucu hukum di jajaran Polrestabes Medan ini," ungkapnya


"Jangan sampai masyarakat menilai percuma lapor masalah ke jajaran Polda Sumut jika tidak ada uang," tutupnya.


Sampai berita ini dimuat, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan terkait kejadian ini. 



Sumber: Kilat

Penulis blog