Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan - DEMOCRAZY News
HUKUM

Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan

DEMOCRAZY.ID
Desember 16, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan

Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan


DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pengakuannya diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 


Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal kredibelitas Agus sebagai mantan Ketua komisi antirasuah.


"Kalau kita cermati pendapat dari para tokoh pro demokrasi, perguruan tinggi, banyak yang percaya terhadap kredibilitas Pak Agus Rahardjo," kata Hasto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).


Pengakuan Agus, menurutnya dapat dibuktikan lewat alat pengetes kebohongan.


"Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan bisa dibuktikan keterangan seseorang itu, betul atau tidak melalui tes kebohongan. Tinggal mana, yang melakukan kebohongan terhadap publik," kata Hasto.


Dia bilang, tidak boleh ada intervensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lemabaga independen.


"Terhadap proses penegakkan hukum, memang harus dilakukan dengan mengedepankan seluruh independensi dari KPK, termasuk para pejabat yang bertugas untuk memerangi dan mencegah korupsi itu," tegasnya.


Hasto pun meyerahkan proses hukum Agus ke pihak yang berwajib. Meski diakuinya, pernyataan Agus banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat.


"Banyak dukungan dari masyarakat yang diberikan ke Pak Agus Rahardjo atas pernyataannya. Karena memberantas korupsi memang tidak mudah, diperlukan suatu semangat juang dan juga keteguhan di dalam menegakkan prinsip-prinsip kejujuran dan integritas," tuturnya. 


Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim soal 'Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP'



Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) mengadukan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait dengan klaim Agus yang menyebutkan adanya upaya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP.


Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan apa yang diutarakan Agus dalam talkshow di salah satu saluran televisi merupakan fitnah. Menurutnya pernyataan itu juga mencederai martabat presiden sebagai kepala negara.


"Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Aduan dari Pandawa Nusantara ini diterima Bareskrim dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).


Terlebih, Faisal menilai pernyataan Agus tak disertai dengan bukti hukum yang sah. Dia menyayangkan pernyataan tersebut mengingat Agus sebelumnya merupakan pimpinan lembaga penegak hukum.


"Narasi yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada," jelasnya.


"Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media," lanjutnya.


Lebih jauh, Faisal menilai pernyataan Agus dalam dialog itu cenderung bermuatan unsur politis. Apalagi, Agus, kata dia kini maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.


"Jadi kesannya menurut kami ada motif politik elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," kata dia.


Dia mendorong jika Agus memiliki bukti yang pasti agar dilaporkan melalui prosedur yang berlaku.


"Kalau dia ada punya bukti yang kuat, fakta-fakta yang memang mendukung secara hukum, ya seharusnya disalurkan pada proses peraturan hukum yang berlaku dan UU yang berlaku, bukan di media," pungkasnya.


Pernyataan Agus Rahardjo


Cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.


"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu," kata Agus.


Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.


"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.


"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung dia.


Tanggapan Jokowi


Jokowi sudah angkat bicara terkait pernyataan Agus yang mengaku pernah diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jokowi bertanya-tanya untuk apa Agus Rahardjo meramaikan pengakuan tersebut.


"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).


Wartawan lalu bertanya apakah betul ada pertemuan antara Jokowi dan Agus Rahardjo. Jokowi menepis hal itu.


"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan). Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja," lanjut Jokowi.


Jokowi juga menyebut dirinya pernah menyampaikan agar Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Jokowi melanjutkan saat ini, Setya Novanto sudah dihukum.


"Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," imbuh Jokowi. [Democrazy/Suara]

Penulis blog