Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang? - DEMOCRAZY News
HUKUM

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Atas Kasus Lama, Ketua Tim Hukum AMIN: Kenapa Baru Sekarang?


DEMOCRAZY.ID - Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengaku heran Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu27 Desember 2023.


Pasalnya, kasus yang menjerat politikus Partai NasDem itu sudah terjadi sejak lama.


"Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu, tapi sudah dikomunikasikan dengan pihak Ditjen Pajak dan lagi dalam tahap penjelasan," ujar Ari, Kamis, 28 Desember 2023.


"Nah ini pertanyaan kita apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN," sambungnya.


Ari menduga kasus tersebut dilakukan oleh perusahaan bukan atas nama pribadi Indra.


Adapun nilainya yaitu sekitar Rp1.1 miliar, namun ia menegaskan jika kasus ini bukan atas nama pribadi Indra Charismiadji.


“Diduga ada yang pajak yang tidak dibayarkan sebesar itu, diduga seperi itu, tapi itu oleh perusahaan bukan oleh pribadi dia. Dan Pak Indra sudah bukan bagian dari perusahaan yang dituju,” tandasnya.


Kejari Jaktim Terima Berkas Tahap II


Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara Tahap II yang melibatkan Juru bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.


Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra.


Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.


"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.


Mahfuddin mengatakan Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.


Peristiwa tersebut terjadi pada periode Januari 2019 hingga Desember 2019.


"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujarnya.


Kini, Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu 27 Desember 2023.


Sementara untuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada Rabu 27 Desember 2023. [Democrazy/DW]

Penulis blog