Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku? - DEMOCRAZY News
HUKUM

Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?

DEMOCRAZY.ID
Desember 27, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?

Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?


DEMOCRAZY.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap yang menjerat tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang kini berstatus buron.


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis (28/12), sebagai saksi kunci buronan tersebut.


"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM [Harun Masiku], besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/12).


Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan penyidik KPK pada 22 Desember 2023.


Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.


Wahyu harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.


Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. 


Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.


Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.


Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.


Sementara itu, Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.


Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena dia melarikan diri.


Kasus Harun Masiku Dinilai Akan Berdampak ke Pemilu dan Pilpres 2024


Kasus suap eks kader dan caleg PDIP, Harun Masiku, kembali mengemuka. Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana memprediksi, kasus itu akan berdampak ke pemilu, bahkan Pilpres 2024 mendatang.


Ia mengatakan, sosok Harun Masiku yang disebutnya 'Buronan of the Years' sebenarnya sudah diketahui keberadaannya. 


Masalahnya, penegakan hukum di Tanah Air, menurutnya tidak lagi murni, kusut, dan sudah campur aduk dengan politik.


Oleh karena itu, ia menduga, saat ini yang terjadi cuma pembicaraan atau kasak-kusuk politik terkait itu. 


Pembicaraan itulah yang disebut akan mengatur skenario ke arah mana kasus Harun Masiku pada akhirnya akan berujung.


Sebab, Denny mengingatkan, akan melibatkan beberapa politisi besar, termasuk dari partai yang sedang berkuasa. 


Apalagi, sudah jadi rahasia umum politisi mana saja yang akan tersangkut jika Harun ditangkap.


"Yang mudah diprediksi kalau kasusnya meledak pengaruhnya dengan pemilu, khususnya Pilpres 2024 bukanlah kecil. Apalagi, menjelang ujung pendaftaran paslon pilpres ke KPU," kata Denny, Rabu (9/8/2023).


Ia mengaku tertarik pula menanti seperti apa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggunakan kasus Harun Masiku tersebut. 


Termasuk, bentuk cawe-cawe yang dipakai dan strategi yang akan dipakai untuk memenangkan pilpres nanti.


Denny merasa, itu lebih menarik dari pertanyaan-pertanyaan awak media yang diterimanya terkait kasusnya. 


Yaitu, kemungkinan Bareskrim Polri akan mengundangnya terkait perkara cuitan putusan MK soal sistem pemilu.


"Apa strategi yang akan dijalankan demi pemenangan Pilpres 2024, menarik untuk dilihat," ujar Denny.


Adapun, pengamat politik, Hariqo Wibowo mengatakan, isu ini bisa berdampak ke raihan suara PDIP. Apalagi, ada swing voters yang jumlahnya bisa dibilang mayoritas. 


Ia berpendapat, jika mereka mengetahui kalau Harun Masiku ini merupakan mantan kader dan mantan caleg PDIP, tentu akan sangat berdampak.


"Bagi swing voters ini, apakah mereka tahu kalau Harun Masiku kader PDIP, kalau tahu tentu akan sangat berdampak kepada suara PDIP nanti," kata Hariqo, Selasa (8/8/2023).


Ia melihat, baik di publik maupun di media sosial, sebenarnya masyarakat yang lantang bicara pilihan politiknya tidak banyak. Maka itu, Hariqo meyakini, swing voters sebenarnya memiliki jumlah yang mayoritas.


Justru, lanjut Hariqo, suara-suara dari swing voters ini sangat susah terdeteksi. Termasuk, bagi lembaga-lembaga survei yang mendatangi respondennya langsung secara door-to-door untuk wawancara tatap muka.


Apalagi, ia mengingatkan, tidak semua orang berani mengekspresikan pandangannya terkait kasus-kasus besar yang terjadi. Termasuk, kasus Harun Masiku yang memang menyeret nama-nama pembesar di Tanah Air.


"Seperti soal Harun Masiku, tidak semua berani ekspresikan pandangan," ujar Hariqo.


Direktur Eksekutif Komunikonten itu berpendapat, seharusnya ini turut menjadi fokus aparat penegak hukum. 


Apalagi, pencarian Harun Masiku tidak dilakukan seperti pencarian buronan-buronan kasus terorisme.


Yang mana, lanjut Hariqo, aparat penegak hukum biasanya langsung bisa menyebar poster-poster wajah mereka secara luas ke masyarakat. Ia menilai, bagi publik langkah-langkah seperti itu malah sangat penting.


"Sebenarnya penting sekali karena lama-lama orang bisa menganggap kok negara kalah, tidak bisa menangkap, itu yang bahaya, bisa menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hariqo.


Eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute meminta aparat penegak hukum tak perlu mengulur waktu untuk meringkus Harun Masiku. 


"Penegak hukum seharusnya langsung melakukan penangkapan dan tidak disibukkan menebarkan wacana mengenai keberadaan Harun Masiku," kata ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha dalam keterangannya dikutip pada Rabu (9/8/2023). 


Praswad menyatakan tugas penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap buron. Praswad mengingatkan mengomentari buron bukan tugas penegak hukum karena porsi mengomentari terletak pada para pengamat. 


"Buktikan bahwa KPK dan penegak hukum lain tidak ada intensi bertindak berat sebelah dalam penanganan kasus," ujar Praswad. 


Praswad juga mengingatkan agar aparat tak menjadikan Harun Masiku sebagai bahan tawar menawar politik. 


Praswad khawatir dinaikannya isu Harun Masiku pada perode tertentu tapi tidak kunjung ditangkap membuat publik bertanya-tanya mengenai intensi sebenarnya. 


"Penegak hukum harus bekerja tegak lurus untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan bukan soal politik. Penangkapan Harun Masiku akan menghindari potensi digunakan isu Harun Masiku untuk kepentingan bargain politik khususnya terkait 2024," ucap Praswad. 


Selain itu, Praswad menyebut KPK dan Kepolisian memiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum. 


Praswad merasa heran ketika KPK dan polisi sangat sulit menangkap Harun Masiku yang tidak memiliki jabatan tinggi dan tidak pernah terlatih secara intelejen dalam melakukan upaya penyembunyian diri. 


"Penegak hukum harus berani mengungkap siapa pihak yang melindungi keberadaan Harun Masiku, termasuk potensi adanya oknum penegak hukum di internal penegak hukum yang turut melindungi," ucap Praswad. 


Kalangan DPR juga meminta penegak hukum menangkap Harun Masiku. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, kalau memang lokasi Harun Masiku sudah diketahui, kepolisian harus segera memproses penangkapannya.


"Kalau sudah diketahui ya diproses saja, enggak usah diumumkan menurut saya, yang penting kan sekarang bukan omongan, tindakan. Apa betul ada di sini? Di sini dimana? Kalau statusnya buron, ditangkap," ujar Jazilul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/8/2023).


"Jadi kalau sudah diketahui tempatnya jelas, karena statusnya buron, jadi ya diproses. Untuk apa diumumkan di Indonesia atau tidak di Indonesia? untuk apa? Enggak penting buat masyarakat," sambungnya.


Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga menanggapi pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti yang mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Ditanya pendapatnya soal alasan kasus tersebut kembali muncul, Arsul menjawab diplomatis.


"Di negara demokrasi itu satu isu dimunculkan untuk mengurangi tekanan pada isu lain atau untuk katakanlah membelokkan fokus publiknya dari isu lain ya itu hal yang biasa saja," ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.


"Maka tugas media lah untuk tidak terkecoh. Artinya yang membuat publik belok kan karena media duluan yang membelokkan soal itu kan," sambungnya.


Terpenting, untuk menangkap Harun Masiku, KPK dan kepolisian harus benar-benar bersinergi. Mengingat, sosok tersebut sudah menjadi buron selama sekira tiga tahun sejak isu kaburnya ke luar negeri pada 16 Januari 2020.


"Itu tidak bisa kalau dikerjakan sendirian oleh KPK. Maka harus ada sinergi dengan jajaran Polri lah termasuk mengembangkan terus-menerus melalui monitoring dengan Interpol," ujar Wakil Ketua MPR itu.


Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebut, hal ini diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku.


“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna usai melakukan pertemuan dengan jajaran struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).


Meski demikian, Khrisna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai data perlintasan tersebut. Dia mengatakan, tersangka pemberi suap itu sebenarnya bersembunyi di dalam negeri.


Harun Masiku diduga hanya sempat melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum akan ditangkap oleh KPK. 


Namun, Khrisna menuturkan,  pihaknya tetap akan terus melakukan pencarian, baik di dalam maupun luar negeri.


“Jadi dia (Harun Masiku) sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” ungkap Khrisna.


"(Harun Masiku) Pernah keluar (negeri) dan langsung kembali (ke Indonesia). Bukan keluar masuk," tambah dia menjelaskan.


Sebagai informasi, hingga kini KPK masih memiliki tiga tersangka korupsi yang belum tertangkap. Pertama, yakni Harun Masiku. 


Dia merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.


Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017.


Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013. [Democrazy/Suara]

Penulis blog