KPU: Ada Parpol Transaksi Ratusan Miliar Rupiah, Potensi Penggalangan Suara - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

KPU: Ada Parpol Transaksi Ratusan Miliar Rupiah, Potensi Penggalangan Suara

DEMOCRAZY.ID
Desember 16, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPU: Ada Parpol Transaksi Ratusan Miliar Rupiah, Potensi Penggalangan Suara

KPU: Ada Parpol Transaksi Ratusan Miliar Rupiah, Potensi Penggalangan Suara


DEMOCRAZY.ID - KPU RI telah menerima laporan dari PPATK terkait temuan transaksi janggal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan laporan itu telah diterima tertanggal 12 Desember 2023. 


Di dalamnya, PPATK melaporkan temuan adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara parpol.


"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Idham dalam keterangannya, Sabtu (16/12).


"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," lanjutnya.


Namun, kata Idham, PPATK tak merinci sumber dan penerima transaksi tersebut. 


Menurutnya, data yang diberikan PPATK hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.


"Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," ucapnya.


Di sisi lain, dalam laporannya PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu safe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 di bank swasta maupun BUMN. 


PPATK menghawatirkan dana dari safe deposit box itu akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai aturan.


Hanya saja, Idham menyebut, PPATK juga tak merinci data dari safe deposit box tersebut.


Ke depannya, Idham memastikan, pihaknya akan tetap gencar mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye.


"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ungkap Idham.


"Penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan atau yang bersumber dari sumber terlarang, akan dikenakan sanksi pidana pemilu," ujar dia.


Berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis. 


Melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun.


PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun. [Democrazy/Kumparan]

Penulis blog