Waduh! Gegara Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyi'ari Terancam Kena Sanksi Diperiksa DKPP - DEMOCRAZY News
HUKUM

Waduh! Gegara Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyi'ari Terancam Kena Sanksi Diperiksa DKPP

DEMOCRAZY.ID
Desember 26, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Waduh! Gegara Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyi'ari Terancam Kena Sanksi Diperiksa DKPP

Waduh! Gegara Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyi'ari Terancam Kena Sanksi Diperiksa DKPP


DEMOCRAZY.ID - Ketua KPU Hasyim Asyi'ari tercancam krna sanksi gara-gara Gibran Rakabuming, kok bisa?


Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 komisioner KPU.


6 Komisioner KPU ini, yakni Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin.


Lalu Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.


Dilansir dari laman dkpp.go.id terkait aduan ini tak lain ada hubungannya dengan Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka.


Para Teradu didalilkan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023.


Namun dinilai melanggar etik, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


"Para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202," tulis rilis resmi DKKP dalam website tersebut.


Hasyim Asyi'ari beserta 5 komisioner, dianggap membiarkan Gibran Rakabuming terus menerus, mengikuti tahapan pencalonan.


Padahal pihak pengadu menyatakan secara jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.


Sidang pemeriksaan pun telah dilakukan DKPP, tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).


Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jumat, 22 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.


Perkara tersebut diadukan Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023).


Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023).


Dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).


Sementara, Sekretaris DKPP David Yama, telah memanggil pihak-pihak terkait.


"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya.


Tentunya jika terbukti ada pelanggaran, maka komisioner KPU RI akan mendapatkan sanski. [Democrazy/Kilat]

Penulis blog