Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024 Sepakati 2 Aturan Baru, Apa Saja? - DEMOCRAZY News
POLITIK

Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024 Sepakati 2 Aturan Baru, Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024 Sepakati 2 Aturan Baru, Apa Saja?

Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024 Sepakati 2 Aturan Baru, Apa Saja?


DEMOCRAZY.ID - Debat capres-cawapres 2024 akan memasuki debat ketiga. Debat kali ini akan berlangsung pada 7 Januari 2024 dengan mengangkat tema pertahanan, hubungan internasional, dan geopolitik. 


KPU telah melakukan evaluasi bersama dengan pihak ketiga pasangan calon. Dalam evaluasi tersebut telah tercapai kesepakatan penambahan aturan debat baru untuk debat ketiga dan seterusnya. 


Apa saja aturan debat baru tersebut?


1. Capres hanya gunakan satu mikrofon


Menurut Komisioner KPU August Mellaz, pihaknya akan kembali menggunakan podium dan hanya menyediakan satu buah mikrofon untuk tiap calon.


"Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium,” kata Mellaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2023.


Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi perangkat pengeras suara yang rusak. 


Namun, kata dia, pada prinsipnya KPU hanya akan menyediakan satu buah mikrofon agar ruang gerak capres dan cawapres lebih terbatas.


“Satu orang, satu podium. Tiga podium dengan satu mikrofon. Jadi, jangkarnya di podium,” ujar Mellaz. 


Maka dari itu, Mellaz mengungkapkan KPU tidak akan menyediakan mikrofon yang bisa digenggam oleh capres dan cawapres saat debat selanjutnya. 


Penggunaan mikrofon dan pembatasan ruang gerak capres-cawapres dalam debat menjadi evaluasi dalam rapat KPU dengan tim pemenangan ketiga paslon. 


Itu menanggapi tingkah cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang sempat bergerak ke luar dari sisi podiumnya saat debat 22 Desember 2023 lalu.


2.  Istilah asing harus dijelaskan 


Selain pembatasan satu mikrofon, aturan baru lainnya adalah singkatan atau istilah asing harus dijelaskan arti dan kepanjangannya sebelum dijawab oleh capres lainnya. 


"Catatannya ke depan mungkin akan bisa dilakukan sebagai ruang gerak moderator tanpa kemudian mengurangi haknya paslon di situ," ujar Mellaz. 


"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi."


Sumber: Tempo

Penulis blog