Catatan Akhir Tahun Timnas AMIN: Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tak Ditindaklanjuti Bawaslu - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Catatan Akhir Tahun Timnas AMIN: Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tak Ditindaklanjuti Bawaslu

DEMOCRAZY.ID
Desember 28, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Catatan Akhir Tahun Timnas AMIN: Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tak Ditindaklanjuti Bawaslu

Catatan Akhir Tahun Timnas AMIN: Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tak Ditindaklanjuti Bawaslu


DEMOCRAZY.ID - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin mendesak netralitas penyelenggara pemilihan umum dalam pelaksanaan Pilpres 2024.


Ketua umum Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir mengatakan, sepanjang pelaksanaan Pilpres mereka telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, kata Ari, laporan itu belum ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.


Ia menilai dalam beberapa kasus Bawaslu bersikap berat sebelah.


"Hal itu tercermin dalam beberapa kasus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materiil. Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap," kata dia, Kamis, 28 Desember 2023 di Sekretariat Perubahan Timnas Amin, Jalan Diponegoro X, Jakarta Pusat dalam video yang dipantau Tempo.


Ari lalu menjelaskan beberapa kasus yang laporannya belum ditangani. 


Pertama kata Arie pelaporan dugaan pelanggaran dalam silaturahmi nasional Forum Desa Bersatu. 


Di sana kata Ari, Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan dugaan pelanggaran karena hadir dalam acara yang dihadiri para kepala desan dan perangkat desa se Indonesia itu. 


Forum tersebut kata Ari, dihadiri delapan organisasi perangkat desa yang seharusnya netral tersebut mayoritas pesertanya menggunakan logo paslon 02 di bajunya. 


"Sementara Gibran diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut," kata Ari. 


Kemudian persoalannya kata Ari, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil.


"Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil," kata dia. 


Ari menilai adanya perbedaan sikap Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta. Di mana Bawaslu DKI Jakarta memproses dan menetapkan apartur desa yang hadir di kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, dan tidak sebaliknya dengan Bawaslu RI. 


"Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi," kata dia. 


Tim Hukum Timnas Amin kata Ari juga membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye di Car Free Day. 


Saat itu calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kemasan yang dibantu istrinya dan beberapa tim kampanye Paslon 02 di CFD Jl. Thamrin pada 3 Desember 2023. 


Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 hal tersebut melanggar administrasi pemilu.


"Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan," kata dia. 


Lalu kata Ari, pihaknya juga melaporkan dugaan Pelanggaran Kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Ahad, 10 Desember 2023.


Saat itu Gibran Rakabuming Raka melakukan giat Kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati di luar usia pemilih. 


Tak hanya itu Gibran juga membagikan barang-barang kepada siswa di pesantren tersebut. 


Ari mengatakan ketentuan berkampanye sudah diatur, seperti kegiatan kampanye di tempat pendidikan melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. 


Ari menyebutkan hal itu juga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat Pendidikan dengan membawa atribut kampanye. 


"Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," kata dia. 


Kemudian laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa, 19 Desember 2023 di Semarang.


Ari mengatakan, Zulhas dalam sambutannya di acara itu diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin setelah Al- fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.


Zulhas kata Ari, menyebut pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at. 


"Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu belum mengambil tindakan," kata dia.


Sumber: Tempo

Penulis blog