Bawaslu Sebut Uang Haram Ratusan Miliar Mengalir ke Parpol Jadi 'Bahaya Besar' Jika Diungkap ke Publik, Kenapa? - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Bawaslu Sebut Uang Haram Ratusan Miliar Mengalir ke Parpol Jadi 'Bahaya Besar' Jika Diungkap ke Publik, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Desember 20, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu Sebut Uang Haram Ratusan Miliar Mengalir ke Parpol Jadi 'Bahaya Besar' Jika Diungkap ke Publik, Kenapa?

Bawaslu Sebut Uang Haram Ratusan Miliar Mengalir ke Parpol Jadi 'Bahaya Besar' Jika Diungkap ke Publik, Kenapa?


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut dugaan transaksi uang haram ratusan miliar yang mengalir ke bendahara partai politik (Parpol) tak bisa diungkap ke publik.


Pasalnya, transaksi tersebut sangat rahasia. Terlebih lagi akan menjadi masalah besar bila publik mengetahuinya.


Demikian dikatakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).


"Tidak bisa kami sebutkan karena itu termasuk rahasia dan kodenya itu SR (sangat rahasia). Kalau kami sampaikan kepada publik tentu akan menjadi persoalan besar," sambungnya.


Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa laporan PPATK tersebut bukan alat bukti hukum. Bawaslu menerima laporan PPATK sebatas informasi awal.


"Karena kami berkaitan dengan penegakkan hukum pemilu maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ujarnya.


Menurutnya, terdapat disclaimer/catatan dari PPATK yang mengharuskan temuan harus dirahasiakan, atau tidak bisa diungkap ke publik.


"Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ucapnya.


Transaksi mencurigakan yang dimonitor PPATK, tambah Bagja, selama tidak digunakan untuk kampanye atau kepentingan Pemilu 2024, tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.


Badan pengawas yang berfungsi sebagai wasit, sebatas memberi imbauan agar peserta pemilu bersikap transparan terkait dana kampanye.


"Kami harus mengingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas,"


"Jadi pada 7 Januari pelaporan dana kampanye awal bisa menjadi permasalahan jika kemudian pergerakan dana pemilu itu tidak berjalan," tandas Bagja.


Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.


Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.


PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. [Democrazy/PojokSatu]

Penulis blog