Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Melanggar UU, Bakal Kena Sanksi? - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Melanggar UU, Bakal Kena Sanksi?

DEMOCRAZY.ID
Desember 16, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Melanggar UU, Bakal Kena Sanksi?



DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Ada delapan organisasi yang tergabung dalam kegiatan deklarasi yang digelar di Indoor Multifunction Stadium Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, pada 19 November 2023 lalu itu. 


Hadir dalam acara tersebut adalah cawapres dari pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.


Bawaslu DKI menyimpulkan pelanggaran oleh para kepala desa tepatnya terhadap Pasal 29B dan Pasal 51B. 


"Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya, dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.


Kesimpulan itu, Reki menuturkan, didapat setelah Bawaslu DKI melakukan penelusuran ke Indonesia Arena, Sekretariat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Sekretariat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). 


Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga berkoordinasi dengan Dirjen Politik dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mengumpulkan bukti.


"Sehingga kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," ucap Reki. 


Bawaslu DKI, menurut Reki, juga telah memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan deklarasi untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran, tersebut. Setidaknya ada delapan orang yang dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu DKI.


Delapan orang itu adalah Ketua Panitia Pelaksana, Sunan Bukhari; Ketuas ABPEDNAS, Indra Utama; Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Widhi Hartono; Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Irawadi; dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Arifin Abdul Mujid.


Selain itu, Penanggungjawab Unit Indonesia Arena Iis Haerudin, EO Pelaksana Indra Maulana, dan Kasubdit Bina Pemerintah Desa Zikri juga telah dipanggil dan dimintai klarifikasinya.


Dari hasil klarifikasi, kata Reki, Ketua Panitia Kegiatan Desa Bersatu sekaligus Sekretaris APDESI, Sunan Bukhari, mengakui kegiatan deklarasi itu merupakan kesalahan. 


"(Mereka) berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Reki. 


Bawaslu DKI Loloskan Gibran dari Dugaan Pelanggaran Kampanye Bagi-Bagi Sembako


Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menyatakan telah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 02 di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, saat kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2023. 


Ini adalah lokasi yang berbeda lagi dari dua dugaan pelangaran kampanye GIbran yang telah lebih dulu dinyatakan masih dikaji, yang di kawasan CFD Jakarta Pusat dan Penjaringan Jakarta Utara.


Kalau dua dugaan pelanggaran yang masih dikaji itu terkait pelanggaran aturan kawasan bebas kegiatan politik dan pelibatan anak-anak, yang di Cempaka Putih soal pembagian sembako. Bawasu DKI telah menyimpulkan tak ada pelanggaran kampanye di Cempaka Putih.


"Hasil pengawasan kami, (kampanye) tidak dilakukan melalui skema bagi-bagi minyak goreng," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, pada Sabtu 16 Desember 2023.


Ia mengatakan bahwa Bawaslu DKI sudah meminta klarifikasi dari Ketua RT 14/5, Sri Yatun, dalam pengumpulan bukti jika ditemukan adanya pelanggaran. Berdasarkan hasil klarifikasi itu, Gibran disebut tidak melakukan kampanye bagi-bagi sembako. 


"Pembagiannya melalui bazar," ujar Reki. 


Dalam pemberitaan TEMPO sebelumnya, Sri Yatun mengatakan bahwa Gibran membagikan 500 kupon yang bisa dipakai untuk penukaran sembako. Tapi, warga yang ingin memperoleh sembako itu harus menebusnya dengan biaya sebesar Rp 15 ribu.


Yatun menjelaskan kupon itu dibagikan per RT untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. 


"Saya dapat 100 kupon. Tapi, ada sisa. Jadi saya bagikan ke warga lain di sekitar sini yang belum dapat," tuturnya.


Warga yang telah menukarkan uang tunai Rp 15 ribu beserta kupon dapat memperoleh paket sembako murah itu. 


Dikemas dengan tas biru muda seperti warna kemeja Prabowo-Gibran, paket sembako itu terdiri dari beras, minyak goreng, mie instan, gula, dan susu. [Democrazy/Tempo]

Penulis blog