Mau Dievaluasi, Tapi Ponpes Al Zaytun Malah Buka Pendaftaran Santri Baru, Mahfud MD: Silakan - DEMOCRAZY News
AGAMA HOT NEWS ISLAMI TRENDING

Mau Dievaluasi, Tapi Ponpes Al Zaytun Malah Buka Pendaftaran Santri Baru, Mahfud MD: Silakan

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HOT NEWS
ISLAMI
TRENDING
Mau Dievaluasi, Tapi Ponpes Al Zaytun Malah Buka Pendaftaran Santri Baru, Mahfud MD: Silakan


DEMOCRAZY.ID - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu yang belakangan menjadi sorotan, disebut masih membuka pendaftaran untuk peserta didik pada tahun ini.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina pemerintah.


"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," katanya seperti dikutip Antara di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (29/6/2023).


Lebih lanjut, ia menegaskan masih ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.


"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.


Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.


"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," katanya.


Mahfud sendiri telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yakni pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.


Ponpes Al-Zaytun sendiri memicu kontroversi karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.


Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap tiga masalah yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, salah satunya soal dugaan pidana.


Mahfud mengaku baru mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait investigasi di pesantren dan laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam.


"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah. Pertama terjadi tindak pidana," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6).


Mahfud mengklaim dugaan tindak pidana sangat jelas. Unsur-unsur tindak pidana ini juga sudah diidentifikasi dan proses selanjutnya adalah pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.


Mahfud tak menjelaskan lebih rinci tindakan pidana yang dimaksud.


Mahfud lantas menjelaskan masalah kedua terkait masalah administrasi. Ia memastikan Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang menaungi Al-Zaytun, akan dikenai sanksi.


"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap YPI yang mengelola pondok pesantren Al-Zaytun dan madrasah yang dikelola," ujarnya.


Namun, kata Mahfud, tindakan administrasi itu tetap mengutamakan hak dan kepentingan murid yang belajar di sekolah tersebut. 


Pemerintah akan menyiapkan langkah untuk mereka terlebih dahulu, jika tindakan hukum administrasi betul-betul ditempuh.


Masalah selanjutnya menyangkut Al-Zaytun adalah soal keamanan. Mahfud mengatakan Ridwan Kamil dan pihak berwenang di Jawa Barat akan menangani masalah tersebut.


"Tindakan ketiga, menjaga kondusifitas, menjaga ketertiban sosial dan keamanan," ucap Mahfud. [Democrazy/suara]

Penulis blog