Kirim Pesan ke Saksi Lalu Dihapus, Pimpinan KPK Ini Tolak HP Diperiksa Dewas - DEMOCRAZY News
HOT NEWS HUKUM TRENDING

Kirim Pesan ke Saksi Lalu Dihapus, Pimpinan KPK Ini Tolak HP Diperiksa Dewas

Democrazy News Indonesia
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
TRENDING
Kirim Pesan ke Saksi Lalu Dihapus, Pimpinan KPK Ini Tolak HP Diperiksa Dewas


DEMOCRAZY.ID - Dewas KPK bakal menyidangkan secara etik Johanis Tanak. Pimpinan KPK ini diduga kuat melanggar etik karena berkirim pesan dengan saksi kasus korupsi.


Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite. Chat tersebut diduga terjadi pada 27 Maret 2023.


Pada tanggal itu, penyidik sedang menggeledah ruang kerja Sihite. Sementara Johanis Tanak sedang gelar perkara di KPK.


Johanis diduga yang berinisiatif mengirimkan pesan kepada Sihite. Namun, pesan itu langsung dihapusnya.


"Sebanyak 3 pesan dalam 3 kali pengiriman dihapus oleh Johanis Tanak," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dalam konferensi pers, Senin (19/6).


Dari pemeriksaan, Johanis Tanak berdalih bahwa pesan yang dikirimnya itu ialah foto surat tentang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari temannya yang merupakan pengusaha bernama Indra. 


Menurut Tanak, ia meneruskan pesan itu dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum. Johanis Tanak dan Sihite disebut saling kenal ketika sama-sama bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.


Dalam pemeriksaan Dewas KPK, Johanis Tanak mengaku lupa apakah di antara tiga pesan yang dihapusnya itu ada chat tertulis atau hanya foto saja.


Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya. Namun, Dewas KPK tidak percaya dengan alasan Johanis Tanak itu. Sebab, ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.


Saat ditanyakan lebih lanjut oleh Dewas KPK, Johanis Tanak pun menolak untuk diperiksa ponselnya.


"Dalam pemeriksaan dewas sudah menanyakan kesediaan Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP dalam rangka memastikan komunikasi tanggal 27 Maret 2023, namun Johanis Tanak menolak," kata Albertina.


Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan itu ke tahap sidang etik. Namun, belum diketahui kapan sidang akan dilakukan.


"Masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkas Albertina.


Johanis Tanak dilantik sebagai Pimpinan KPK pada 28 Oktober 2022. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang juga terlibat kasus etik. [Democrazy/kumparan]