HOT NEWS POLITIK TRENDING

VIRAL Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Medsos, Ada Nama Suami Puan Maharani

Media Democrazy
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
VIRAL Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Medsos, Ada Nama Suami Puan Maharani


DEMOCRAZY.ID - Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa ada kemungkinan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang Menteri Komunikasi dan Informatikan, Johnny G Plate akan bertambah.


Terkait dengan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, skema korupsi BTS 4G Kominfo beredar di media sosial yang sebut nama suami Puan Maharani.


Sedangkan Ketut Sumendana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).


“Adanya dugaan aliran dana ke parpol masih kami dalami, dengan penatapan Johnny G Plate sebagai tersangka, kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi.


Dalam video yang beredar di media sosial menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Adapun pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut menurut video yang diposting di akun @dhemit_is_back adalah perusahaan vendor yang menyuplai mulai dari panel surya, tower serta BTS serta VSAT.


Adapun nama yang disebutkan dalam video tersebut antara lain: 


1. Happy Hapsoro (HPS) yang merupakan suami Puan Maharani yang perusahaannya menjadi Vendor Panel Surya dalam proyek BTS 4G Kominfo.


2. Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Mantan Wakil Pertahanan dan saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, di mana perusahaannya yg menjadi Vendor Tower dan BTS.


Sedangkan Sakti Wahyu Trenggono sendiri merupakan Komisaris PT.Tower Bersama Tbk.




Pihak kejaksaan sejauh ini telah menetapkan lima tersangka proyek BTS Menkoinfo selain Jhonny G Plate, di antaranya:


  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


Selain itu pihak Kejaksaan juga telah mengandeng PPATK untuk menelusurui uang korupsi proyek BTS Menkoinfo yang mencapai 8.32 triliun rupiah tersebut.


Sedangkan Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening dari pihak yang diduga terkait dnegan kasus BTS Menkoinfo ini.


"Sudah banyak rekening yang kami bekukan atas nama beberapa pihak," jelas Ivan.


Akan tetapi Ivan sendiri tidak merinci identitas para pemilik rekening yang diblokir oleh PPATK.


Menurut Ivan pemblokiran sejumlah rekening tersebut dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.


Sayangnya hingga saat ini belum ada pihak baik Kejaksaan atau pihak berwajib lainnya yang menanggapi skema korupsi Menkoinfo yang tersebar di media sosial tersebut.


Mahfud Dapat Info Korupsi BTS Mengalir ke Parpol: Saya Lapor Presiden


Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mengaku mendapatkan informasi soal duit kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo mengalir ke partai politik. Namun, dia menganggap hal itu sebagai gosip politik.


"Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).


Ia mengaku telah melaporkan informasi itu ke Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, pembuktian informasi itu akan sulit, sehingga ia mempersilakan Kejagung dan KPK menyelidikinya.


"Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut kerumitan politik. Oleh sebab itu, saya persilakan Kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," katanya.


Mahfud pun menegaskan ia tidak akan ikut campur soal informasi itu. Sebab, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.


"Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu," imbuh dia.


Kejagung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Saat ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.


Presiden Jokowi memecat Plate dari jabatannya sebagai Menkominfo. Mahfud MD pun ditunjuk menjadi Plt Menkominfo. [Democrazy]

Penulis blog