Istana Minta Publik Hormati Putusan Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu - DEMOCRAZY News | Berita dan Politik Indonesia

Breaking

logo

Istana Minta Publik Hormati Putusan Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Istana Minta Publik Hormati Putusan Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu


DEMOCRAZY.ID - Anak buah Moeldoko, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 


Sebab gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semata-mata untuk mencari keadilan agar bisa ikut sebagai peserta pemilu.


Selain itu, menurutnya putusan PN Jakpus juga memiliki dasar sehingga apapun putusan tersebut harus dilihat dari substansinya dan tafsir hukum yang ada.


“Nah pertanyaan kita, apa yang salah kalau Partai Prima menggunakan hak hukumnya. Kalau tadi Feri Amsari menyatakan ini tidak ada kompetensi relatif dan kompetensi absolutnya, itu kan tafsiran kita. Tapi kan tafsiran PN Jakpus, mereka mengatakan ini kami mempunyai objek hukum yang disampaikan kepada PN ada kan gitu,” ungkap Ade Irfan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).



Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada pihak-pihak yang berperkara bisa menggunakan haknya, termasuk KPU sebagai tergugat. 


Dalam hal itu, KPU bisa menjelaskan jika kasus sengketa pemilu itu tidak bisa ditangani oleh pengadilan biasa.


“Saya sebagai orang hukum, sebagai lawyer dalam berperkara kita harus menghormati dong,” jelas Irfan.


Irfan menegaskan pihak Istana tidak mengetahui dan merasa kaget dengan keluarnya putusan PN Jakpus ini. 


Sebab putusan ini berkaitan dengan isu nasional yang belakang terus berkembang yakni penundaan pemilu.


“Saya bukan dalam konteks membela ya, tapi kita harus bisa mencermati kenapa misalnya kita sekarang ini kaget. Saya juga kaget, kita semua dikagetkan dengan hasil putusan itu, tapi kan kita tidak boleh toh mengkritisi membuat narasi terhadap lembaga peradilan,” terangnya.


Selain itu, dia meminta semua pihak tidak terus menyerang hakim PN Jakpus yang mengeluarkan putusan soal penundaan pemilu ini. 


Sebab para hakim hanya menjalankan tugas yakni memutuskan sesuatu perkara berdasarkan gugatan yang masuk.


“Jangan menyalahkan, terus mengkambinghitamkan oh ini ada kekuatan besar, tidak fair juga dong. Tidak, negara pemerintah tidak tahu menahu soal masalah itu. Kita tetap taat kepada konstitusi, kita tetap taat pada yang diputuskan oleh KPU,” tutup Irfan. 


Respons PN Jakpus soal Mahfud MD Sebut Tak Berwenang Tunda Pemilu 2024



Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.


Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar terkait putusan Penundaan Pemilu 2024 itu. Mahfud mengatakan PN Jakpus tak berwenang menunda Pemilu.


Terkait komentar Mahfud itu, Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan boleh-boleh saja mengomentari putusan perkara gugatan Partai Prima tersebut. Namun ia menegaskan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan majelis hakim. 


Soal PN Jakpus dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini, Zulkifli mengatakan itu sudah diputus dalam putusan sela.


Dalam putusan sela, majelis hakim mengatakan perkara gugatan Partai Prima atas KPU, boleh disidangkan PN Jakpus


"Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh Pengadilan Negeri. Dan itu ada putusannya," kata Zulkifli kepada wartawan di PN Pusat, Jumat (3/3).


Dia mengatakan, karena sudah menjadi putusan pengadilan, maka putusan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi yaitu banding yang akan diajukan oleh KPU.


"Silakan saja. Tapi mekanisme pembatalan ada diatur hukum, undang-undang. Jadi putusan itu adalah putusan pengadilan, yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Untuk pembatalannya, ada mekanisme yang diatur Undang-undang, banding," ungkapnya.


"Boleh publik mengatakan itu melanggar apa segala macam, enggak ada masalah, karena itu memang konsumsi publik. Putusan itu terbuka untuk umum, ya," - Zulkifli. [Democrazy/Inilah]

BERITA TERKAIT

Tidak ada komentar: